banner 728x250

Viral!! Pasutri di Pangandaran Ditangkap saat Live Streaming Konten Pornografi

Viral!! Pasutri di Pangandaran Ditangkap saat Live Streaming Konten Pornografi

banner 120x600
banner 468x60

Pangandaran || Jabar Mitra TNI – POLRI.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial WCJ, 24, dan E, 25, di sebuah perumahan, di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan saat keduanya melakukan live streaming pornografi di situs aplikasi online dan video call sex (VCS) melalui pesan WhatsApp.

“Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik live streaming asusila yang mana dilakukan oleh pasutri melalui aplikasi digital berbayar.

Keduanya memang sudah melakukan pada Desember 2024 hingga Mei 2025 untuk mendapatkan keuntungan dari konten tersebut lebih dari Rp65 juta,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Selasa, 24 Juni 2025.

Ia mengatakan pasutri yang melakukan live streaming konten pornografi di aplikasi online dan VCS pesan WhatsApp dibongkar pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menemukan konten porno beredar di media sosial, kemudian melakuka npenyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Pangandaran, kedua tersangka mengakui telah melakukan live streaming (siaran langsung) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi online, platform populer di kalangan pengguna jasa VCS berbayar. Akan tetapi, pasangan tersebut juga melakukan konten porno dan beredar di media sosial dengan mendapat keuntungan Rp65 juta,” ujarnya.

Dia menerangkan bahwa pasutri ini juga melakukan video call sex pesan WhatsApp menggunakan akun pribadi. Uang hasil konten yang dilakukan, kata dia, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan dan makan.

“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari live streaming yang dilakukan oleh pasutri antara lain, dua smartphone, akses login ke aplikasi online, rekaman transaksi digital, hasil tangkapan layar saat melakukan aktivitas siaran langsung yang melalui plafform populer pengguna jasa VCS berbayar,” paparnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *