Ponorogo || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (24/6/2025), Kejari mengumumkan penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 3 miliar dari sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari ini kami telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar 175 juta rupiah dari tiga orang saksi terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada wartawan.
Agung merinci, uang yang disita berasal dari tiga saksi berinisial BS sebesar Rp 175 juta, MLH sebesar Rp 300 juta, dan AZ senilai Rp 2,7 miliar. Menurutnya, sebagian dana BOS yang diselewengkan tersebut digunakan untuk transaksi jual-beli tanah, dan sebagian lainnya diduga terkait utang-piutang.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu saksi membeli tanah namun belum dilunasi. Penjual tanah tersebut akhirnya mengembalikan uang itu kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik,” jelas Agung.
Seluruh uang sitaan saat ini telah diamankan di rekening penampungan milik Kejari Ponorogo di Bank BNI Cabang Ponorogo. Penyitaan ini, lanjut Agung, merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mengamankan aset negara dan memulihkan kerugian keuangan negara.
“Kami tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tapi juga menyelamatkan kerugian negara,” tegasnya.
Selain uang tunai, Kejari juga menyita 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Terdiri dari 10 unit bus sekolah, tiga mobil minibus Avanza, dan satu unit Pajero.
“Penyitaan kendaraan ini dilakukan sebagai bagian dari alat bukti dan untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana yang dilakukan,” tambah Agung.
Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA yang merupakan kepala sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo. Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai sekitar 40 orang.
“Penanganan kasus saat ini berada di tahap penyidikan. Berkas sedang dalam proses penelitian oleh jaksa, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Agung.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,8 miliar. Kejaksaan berkomitmen untuk terus menelusuri dan mengamankan aset hingga kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
(Jambrong)