SURABAYA || JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dengan empat orang tersangka.
Dari keempat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi itu, dua di antaranya merupakan petinggi PT Cahaya Pratama Energy (CPE).
Keempat tersangka itu masing-masing BS, warga asal Tuban yang merupakan direktur CPE; RAD asal Surabaya merupakan komisaris CPE; sedangkan dua lainnya adalah SMJ asal Ponorogo dan TA asal Bangkalan. Saat ditangkap polisi, keempatnya sedang mengangkut 5.000 liter solar bersubsidi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, kasus ini akan terus dikembangkan karena para tersangka mengaku mendapat ribuan liter solar dari pemilik salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Bangkalan.
Solar itu yang dibeli dengan harga subsidi Rp 8.700 per liter, kemudian dijual kembali kepada perusahaan-perusahaan dengan harga sekitar Rp 11.000 per liter.
Polisi masih mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan perusahaan dan pemilik SPBN yang pernah bertransaksi dengan PT CPE akan turut menjadi tersangka. “Pengakuan mereka, praktik ilegal itu sudah selama satu tahun beroperasi,” kata Edy.
Sayangnya, polisi masih merahasiakan perusahaan mana saja yang pernah berhubungan dengan komplotan ini.
Penangkapan itu terjadi 13 Juni 2025 lalu ketika RAD menghubungi TA yang sedang berada di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. RAD meminta TA menyiapkan solar sebanyak 5.000 liter.
Kemudian RAD bersama BS dan SMJ sebagai sopir menuju lokasi penimbunan solar di Bangkalan menggunakan truk tangki Isuzu nopol L 8515UR. Di sana, 5.000 liter solar dipompa ke truk tangki dan itu ditebus dengan biaya Rp 43,5 juta.
Saat perjalanan pulang ke Surabaya melalui Jalan Raya Kenjeran, truk tangki itu dicegat jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi langsung mengamankan ketiganya beserta truk berisi solar. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap TA di Bangkalan. TA mengaku mendapatkan solar dari oknum pemilik SPBU di Bangkalan.
Truk tangki PT CPE menjadi barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4 handphone milik tersangka juga disita. Selama beroperasi setahun, diduga komplotan ini mengeruk keuntungan sangat besar.
Polisi berencana mengembangkan kasus ini lebih dengan menggali unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kalau hasil kejahatan terbukti dialihkan ke aset lain, pasti akan kami sita,” tegas Edy.
(DONAL)