banner 728x250

Dugaan Pungutan Berkedok Infak di MIN Pekalongan, Wali Murid Dikenai Iuran Wajib

Dugaan Pungutan Berkedok Infak di MIN Pekalongan, Wali Murid Dikenai Iuran Wajib

banner 120x600
banner 468x60

Pekalongan || Mitra TNI – POLRI.com

18 Juni 2025

banner 325x300

Sebuah rapat yang digelar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pekalongan pada Rabu (18/6) memicu kontroversi di kalangan wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah melalui komite diduga menetapkan sejumlah pungutan dengan dalih infak, yang disebut bersifat wajib.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa setiap wali murid diminta untuk membayar Rp70.000 per siswa sebagai infak modal awal untuk rehabilitasi kelas 1 ABC. Selain itu, terdapat juga iuran rutin untuk program tahfidzul Qur’an berupa Jumat Berkah sebesar Rp5.000, serta infak pembangunan dua ruang kelas senilai Rp500.000 per siswa dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 6 bulan dimulai dari bulan juli sampai dengan Desember 2025 dengan cara dicicil oleh wali murid.

Sejumlah wali murid menyampaikan keberatannya, mengingat infak secara prinsip seharusnya bersifat sukarela, bukan diwajibkan. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penyampaian iuran ini terasa seperti kewajiban, tanpa ruang musyawarah yang memadai.

“Ini dikatakan infak, tapi kalau tidak membayar kita seolah-olah tidak peduli. Jumlahnya juga besar, Rp500 ribu per anak, belum lagi yang lainnya,” ujar salah satu wali murid.

Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Namun, isu pungutan di sekolah negeri yang dibungkus dengan istilah infak atau sumbangan kerap menjadi sorotan publik, terutama jika menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid.

Menurut aturan dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, pungutan yang bersifat wajib tidak diperkenankan di satuan pendidikan negeri, kecuali berasal dari keputusan komite yang didasarkan pada prinsip musyawarah dan persetujuan semua pihak secara sukarela.

Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa segala bentuk sumbangan atau infak benar-benar dilakukan atas dasar sukarela, tanpa tekanan ataupun kewajiban tersembunyi.

Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *