Nabire || Papua Tengah Mitra TNI – POLRI.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VI/2025/SPKT/RESNABIRE/PAPUA TENGAH, kasus ini resmi dilaporkan pada Sabtu, 15 Juni 2025.
Kapolres Nabire melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Bertu H.E. Anwar, S.T.K., S.I.K., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa perbuatan tak senonoh tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria dewasa berinisial L.O.S., usia 40 tahun, berprofesi sebagai karyawan honorer di salah satu bank di Nabire. Terlapor berdomisili di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Kalibobo lokasi yang juga menjadi tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
“Korban dalam kasus ini merupakan tiga anak perempuan berusia 5 hingga 10 tahun,” ujar AKP Bertu.
Mereka masing-masing adalah :
1. N.A., perempuan, lahir 15 November 2017 (8 tahun),
2. I.F.S., perempuan, lahir 1 Februari 2014 (10 tahun),
3. Z.M., perempuan, lahir 10 November 2019 (5 tahun).
Perbuatan cabul ini pertama kali diketahui saat orang tua salah satu korban melapor ke SPKT Polres Nabire pada 14 Juni 2025 pukul 17.00 WIT. Saat dimintai keterangan, korban mengungkapkan bahwa selain dirinya, terdapat teman-temannya yang juga mengalami perlakuan serupa oleh pelaku.
Pihak Satreskrim langsung bertindak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui bahwa perbuatannya dilakukan berulang kali terhadap para korban.
“Terlapor mengakui bahwa perbuatan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIT di rumahnya. Aksi serupa kembali terjadi pada akhir Maret, juga di dapur rumah terlapor, dan terakhir pada tanggal 11 Juni 2025, malam hari, masih di lokasi yang sama,” jelas AKP Bertu.
Terlapor dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Nabire menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungannya.
“Anak-anak adalah generasi masa depan yang harus kita lindungi bersama. Kami minta kerja sama dari seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan ramah anak,” tutup AKP Bertu.