banner 728x250

Mafia BBM Solar Berkedok Bengkel Las di Makassar, Distribusi Mencapai Sulteng

Mafia BBM Solar Berkedok Bengkel Las di Makassar, Distribusi Mencapai Sulteng

banner 120x600
banner 468x60

Makassar || Sulawesi Selatan Mitra TNI – POLRI.com

(16 Juni 2025) – Praktik ilegal penimbunan dan pendistribusian solar bersubsidi terbongkar di Makassar. Sebuah bengkel las bernama Catur Putra Teknik, yang berlokasi di galangan kapal, diduga menjadi kedok operasi penampungan solar bersubsidi skala besar.

banner 325x300

Modus ini menyebabkan kerugian Negara dan Masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan krusial.

Informasi yang dihimpun menunjukkan solar tersebut diperoleh dengan menyedot langsung dari kapal-kapal yang bersandar di sekitar galangan.

Solar kemudian ditampung dalam drum-drum besar di bengkel tersebut. Praktik ini jelas melanggar regulasi niaga BBM dan berpotensi pidana.

Solar ilegal ini diduga didistribusikan tidak hanya di Makassar, tetapi juga menjangkau wilayah Sulawesi Tengah, khususnya perusahaan-perusahaan di Desa Siuna, Kabupaten Banggai, serta Morowali dan Morowali Utara.

Perputaran solar sangat masif. Setiap hari, diperkirakan 5-10 tangki mobil dengan kapasitas bervariasi (10 KL – 20 KL, bahkan hingga 5000 KL) keluar masuk lokasi tersebut.

Volume ini mengindikasikan perputaran uang yang sangat besar.

Investigasi mengarah pada keterlibatan PT Global Oil Indonesia, yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial A. Operasional lapangan diduga dijalankan oleh Indra, pemilik bengkel Catur Putra Teknik.

Modus operandi yang terorganisir dan terselubung ini menunjukkan kecanggihan para pelaku. Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan ini hingga ke akarnya. Transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan.

Red##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *