banner 728x250

Konflik Warisan Antar Saudara di Gresik Memanas, SM: “Saya Capek, Tapi Siap Bagi Waris di Pengadilan Agama

Konflik Warisan Antar Saudara di Gresik Memanas, SM: “Saya Capek, Tapi Siap Bagi Waris di Pengadilan Agama

banner 120x600
banner 468x60

Konflik warisan yang melibatkan dua saudara , berinisial SM dan SP, semakin memanas dan kini resmi memasuki ranah hukum. Perseteruan yang bermula dari proses jual beli sebagian lahan warisan kini berujung saling lapor ke aparat penegak hukum dan membuka peluang penyelesaian melalui jalur Pengadilan Agama.

Masalah ini bermula dari inisiatif SM yang menjual sebagian lahan peninggalan keluarga yang secara administratif masih terdaftar atas nama kakek mereka.

banner 325x300

Dalam praktiknya, karena tanah tersebut belum dibaliknamakan atas para ahli waris, maka untuk keperluan jual beli, SM membutuhkan tanda tangan SP sebagai salah satu ahli waris.

Namun, usai transaksi berlangsung, SP menyatakan keberatannya. Ia merasa dirugikan karena pembagian hasil jual beli dianggap tidak transparan dan tidak mencerminkan haknya sebagai ahli waris. Ketidaksepahaman ini kemudian memicu konflik yang berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak.

Ditemui usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Gresik untuk kedua kalinya, SM menyatakan kelelahan menghadapi konflik keluarga yang berlarut-larut. Ia menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan persoalan secara adil di Pengadilan Agama. Saya sudah capek, Pak, dengan perkara warisan ini. Kalau SP masih menuntut sesuai haknya sebagai ahli waris, saya sudah siap menerima konsekuensinya dibagikan secara adil di Pengadilan Agama saja,” ujar SM kepada wartawan.

Kuasa hukum SM, Debby Puspita Sari, S.H., menekankan pentingnya memahami hukum waris menurut Islam yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, pembagian warisan memiliki prinsip dasar yang tidak bisa diabaikan.
Beberapa poin penting yang disampaikan:
• Pembagian warisan dilakukan setelah pewaris wafat serta setelah diselesaikan segala hutang dan wasiat (jika ada).
• Anak laki-laki mendapatkan dua bagian dibanding anak perempuan, sebagaimana disebut dalam QS An-Nisa ayat 11.
• Jika harta dibagi atau dijual saat orang tua masih hidup, maka itu bukan warisan melainkan hibah atau transaksi jual beli yang sah jika disepakati seluruh pihak.Dalam kasus SM dan SP, karena sebagian harta dijual saat orang tua masih hidup dan belum ada persetujuan bulat dari seluruh ahli waris, maka statusnya adalah hibah atau peralihan hak yang belum sempurna,” ujar Debby.

Debby menambahkan bahwa langkah terbaik yang dapat diambil oleh kedua belah pihak adalah membawa persoalan ke Pengadilan Agama agar dilakukan Penetapan ahli waris secara resmi,Penelusuran harta peninggalan pewaris yang sah,Pembagian harta waris secara adil dan syar’i melalui musyawarah atau proses peradilan.

Konflik seperti ini, menurut Debby, menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas agar lebih memahami dan mematuhi aturan hukum waris, baik dari sisi hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur Pengadilan Agama bukan hanya legal, tetapi juga merupakan solusi damai yang sesuai tuntunan syariat.Semoga perkara ini menjadi cerminan bahwa musyawarah

Semoga perkara ini menjadi cerminan bahwa musyawarah dan pemahaman hukum adalah kunci menghindari konflik keluarga yang berlarut-larut,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian Gresik masih berlangsung. Kedua belah pihak masih tetap bersih kukuh pada pendiriannya

Ynt##

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *