Gresik || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Tugas utama Kepala Dusun (Kasun) adalah melaksanakan tugas Kepala Desa (Kades) di wilayah Dusun, seperti membina ketertiban, mengawasi pembangunan, dan melayani masyarakat.
Untuk itu peran Kasun sangatlah penting dalam pemerintahan dan juga pembangunan yang ada disebuah Desa khususnya peran dalam melayani masyarakat diwilayahnya.
Namun sangat disayangkan Kasun Gantang Desa Boboh Kecamatan Menganti Irawan tidak melakukan tugasnya sebagai Kasun dengan baik sehingga roda pemerintahan ditingkat Dusun tidak bisa berjalan dengan efektif bahkan karena kurangnya pengawasan dalam pembangunan infrastruktur banyak pembangunan yang mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat bahkan pengerjaannya pun banyak yang asal asalan.
Tidak hanya itu dari hasil investigasi Timsus Kasun Gantang Desa Boboh, Irawan ini juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 2 Tahun 2016 pasal 32
Yang menyatakan bahwa perangkat Desa wajib hukumnya bertinggal tetap di Desa setempat atau berdomisili diwilayah dusunnya bukan malah berpindah pindah tempat tinggal.
Salah satu warga Dusun Gantang Desa Boboh yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kasun Gantang jarang ada di rumah saat warga membutuhkan pelayanan lantaran setelah dari Kantor desa ditinggal pulang kerumah isterinya yang berada di kecamatan Benjeng, katanya.
“Sering pulang ke Benjeng dari pada ke Gantang dan saat kami butuh pelayanan pasti tidak pernah ketemu dan harus menghubungi lewat tlp atau WhatsAppnya itupun kadang dibls kadang tidak”, ungkapnya.
“Kami Warga Dusun Gantang meminta kepada bapak Kades agar bisa lebih tegas kepada perangkatnya khususnya pada Kasun Gantang ini jika memang tidak bisa diatur sebaiknya diturunkan saja sebagai Kasun”, tegasnya.
Hal tersebut menyatakan bahwa Kasun Gantang jelas jelas sudah melanggar sumpah dan janjinya saat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Kades Boboh. Tidak hanya itu ia juga sudah melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gresik.
Mirisnya lagi, kurangnya pengawasan dari Kasun dalam hal pembangunan infrastruktur yang dilakukan di Dusun membuat banyak sekali pembangunan infrastruktur yang tak bermanfaat bagi masyarakat bahkan terlihat tidak sesuai spesifikasi hingga baru berumur jagung bangunan tersebut sudah banyak yang rusak bahkan sampai ambrol.