Nabire, Papua Tengah || Mitra TNI – POLRI.com
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIT, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Exaudio P.R. Hasibuan, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial ARL, laki-laki, lahir di Menado pada 22 Oktober 2001, diketahui berdomisili di wilayah Smoker, Nabire. Ia berstatus sebagai warga negara Indonesia dengan pekerjaan swasta.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak dan melakukan penindakan. ARL kemudian dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
102 paket/bungkus narkotika jenis sabu, terdiri dari :
79 paket kecil
23 paket sedang
6 plastik bening ukuran sedang
3 plastik bening ukuran besar
1 bungkus plastik hitam ukuran besar
9 buah sedotan plastik
1 unit handphone merk Realme
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Nabire. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya.
Polres Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba.
_Aw/Humas polres Nabire-