banner 728x250

Gara Gara di Tagih Hutang, Pria Gresik Aniaya si Penagih hingga Mengalami Luka Robek Sekitar Mata.

Gara Gara di Tagih Hutang, Pria Gresik Aniaya si Penagih hingga Mengalami Luka Robek Sekitar Mata.

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK || JATIM MITRA TNI -POLRI.COM

Teguh Ardi Santoso, pria berusia 28 tahun diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

banner 325x300

Warga Jalan Harun Tohir, Pulopancikan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) itu diamankan saat hendak kabur di Terminal Bunder Gresik.

Aksi penangkapan tersebut sempat terekam kamera warga yang hendak menunggu bus. Video amatir tersebut viral di media sosial.

Dua anggota Resmob membawa pelaku menggunakan sepeda motor di area terminal.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi, saat korban AN (21) warga Masangan, Bungah, dan pelaku bertemu diduga membicarakan masalah utang piutang.

Saat itu, mereka bertemu di sebuah warung kopi di Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik.

Saat bertemu, korban dan pelaku sempat cekcok dan tiba-tiba korban dipukul sebanyak satu kali dengan menggunakan gelas kopi mengenai bagian mata korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di sekitar mata hingga berdarah, kemudian melapor ke Polres Gresik dan korban dibuatkan visum.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, mengatakan jika pihaknya melakukan penyelidikan usai memeriksa sejumlah saksi dan mendapat identitas pelaku.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resmob Polres Gresik bergegas mencari pelaku yang posisinya berada di Terminal Bunder, Sabtu (17/5/2025).

Mengetahui adanya pelaku berada di sana dan pelaku berhasil diamankan, kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku langsung kami amankan di Terminal Bunder, diduga akan kabur dan mau cari tempat pelarian selanjutnya,” ujar Andi, Senin (19/5/2025).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan gelas yang dipakai untuk menganiaya korban.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP,” imbuh Andi.
(DONAL)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *