banner 728x250

Digeledah Rumah Aktivis LSM GMBI oleh Satpol PP Purworejo: Tindakan Arogan dan Melangkahi Hukum?

Digeledah Rumah Aktivis LSM GMBI oleh Satpol PP Purworejo: Tindakan Arogan dan Melangkahi Hukum?

banner 120x600
banner 468x60

Purworejo || Jateng Mitra TNI – POLRI com

Sebuah tindakan represif dan berpotensi melanggar hukum kembali dipertontonkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Purworejo. Rumah kontrakan milik Watini, seorang aktivis LSM GMBI Distrik Jawa Tengah, di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, digeledah secara paksa oleh belasan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/05/2025) lalu. Ironisnya, penggeledahan tersebut terjadi saat Watini sedang mencari nafkah di luar kota, meninggalkan anak-anaknya yang menjadi saksi bisu atas arogansi aparat.

banner 325x300

Pengakuan Watini yang didampingi Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah di kantor Satpol PP pada Jumat (16/05/2025) jelas menggambarkan betapa traumatisnya kejadian tersebut. “Terus terang saya tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh 14 anggota Satpol PP di rumah saya, salah saya apa? Karena waktu itu saya sedang tidak di rumah hanya anak-anak saya yang di rumah. Satpol PP menggeledah semua ruangan rumah dengan kasar sampai saat ini anak saya yang satu masih seperti trauma,” ungkap Watini dengan nada geram.

Lebih lanjut, Watini mempertanyakan dasar hukum dan etika Satpol PP dalam melakukan penggeledahan tanpa pemberitahuan dan izin dari perangkat wilayah setempat. “Anak saya merasa trauma karena mereka tidak pernah mengenal Satpol PP dengan arogannya mendobrak pintu, menggeledah seluruh ruangan. Dengan dasar apa mereka seperti itu anak saya bingung disitu,” imbuhnya.

Ketidakjelasan prosedur dan justifikasi tindakan Satpol PP ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalisme dan pemahaman mereka terhadap batasan kewenangan.

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, dengan tegas mengecam tindakan sewenang-wenang Satpol PP. “Tadi sudah kita tanyakan ke pihak Satpol PP yang menemui kita, apakah pada saat penggeledahan ada surat tugasnya dijawab ada, surat tugas dari siapa dijawab tugas dari pimpinan, apakah penggeledahan itu sesuai SOP dijawab sudah sesuai SOP, apakah dasar hukum melakukan penggeledahan dijawab sebagai penegak Perda dan sesuai KUHAP, apakah melibatkan unsur kepolisian dijawab tidak, apakah sudah koordinasi dengan RT, RW atau pihak kelurahan dijawab tidak ada pemberitahuan dan tidak ada ijin. Jadi mereka (Satpol PP) melakukan penggeledahan itu menurut saya sudah kebablasan,” tandas Makmun.

Pernyataan Makmun mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur dan bahkan melampaui batas kewenangan Satpol PP. Tindakan penggeledahan rumah pribadi tanpa melibatkan kepolisian dan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah setempat jelas menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan motif di balik operasi tersebut.

Lebih lanjut, ketidakmampuan Kabid Gakda Satpol PP, Wiworo, dalam menjelaskan secara Gamblang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Watini semakin memperkuat kesan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara serampangan dan tanpa dasar yang kuat.

“Satpol PP melakukan tindakan hukum atau penggeledahan atas rumah pribadi seseorang diduga dengan cara cara ilegal, apakah kewenangan Satpol PP memang sejauh itu, karena setahu saya penggeledahan adalah hak eksklusif penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan atau pencarian di suatu tempat, itupun harus dengan syarat tertentu,” tegas Makmun, menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 167 KUHP, Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2019 terkait hak atas privasi dan hak asasi manusia.

Pengakuan Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Purworejo, Wiworo, yang meminta maaf atas kejadian tersebut dan mengakui tidak adanya izin dari perangkat wilayah setempat, justru semakin menguatkan kritik terhadap tindakan instansinya. Alasan penggeledahan yang hanya didasarkan pada “informasi” tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku menunjukkan lemahnya profesionalisme dan potensi penyalahgunaan wewenang.

Kasus penggeledahan rumah aktivis LSM ini menjadi catatan kelam bagi penegakan Perda di Kabupaten Purworejo. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan prosedur operasional Satpol PP agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan aparat penegak hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan. Tindakan arogan dan melangkahi hukum, alih-alih menegakkan peraturan, justru akan merusak citra pemerintah dan melukai rasa keadilan masyarakat.*(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *