banner 728x250

Meresahkan Masyarakat,Polsek Menganti Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Gudang Serbuk Hitam Ilegal di Jalan Domas – Hulaan

Meresahkan Masyarakat,Polsek Menganti Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Gudang Serbuk Hitam Ilegal di Jalan Domas - Hulaan

banner 120x600
banner 468x60

Gresik|| Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Sebuah gudang produksi serbuk hitam yang beroperasi di Jalan Poros Domas, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam dari warga setempat.

banner 325x300

Gudang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan menimbulkan polusi udara berupa debu hitam pekat yang berdampak negatif terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

Keluhan masyarakat yang mulai meningkat membuat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Menganti turun tangan.

Menanggapi laporan warga yang merasa terganggu akibat aktivitas bongkar muat dan produksi di gudang tersebut, petugas Polsek segera melakukan peninjauan ke lokasi.

Menurut sejumlah warga yang ditemui awak media di sebuah warung kopi tidak jauh dari lokasi gudang, debu hitam dari aktivitas di gudang tersebut sangat mengganggu. Selain mengotori permukaan benda-benda di sekitar, debu juga menyebabkan gangguan pernapasan.

“Kalau meja ini tidak sering dilap, pasti hitam semua. Pernapasan juga terganggu, apalagi kalau lagi bongkar muat. Asap dan debunya banyak sekali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Gus Aulia, SE., M.M., S.H., selaku Timsus Divisi Intelijen Investigasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, turut menyoroti keberadaan gudang tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.

“Unit usaha ini sangat membahayakan kesehatan pekerjanya karena berada dalam gudang tertutup dan tidak terlihat adanya blower atau alat penyedot debu. Ini jelas tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” ungkapnya.

Gus Aulia menambahkan bahwa masyarakat sekitar pun merasa sangat resah dengan polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas produksi karbon hitam di lokasi tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polsek Menganti agar segera menindaklanjuti secara serius dan tegas.

“Kami minta pihak Polsek segera menyelidiki dan menindak tegas gudang ini agar tidak terus meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Saat dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media ke lokasi, pemilik gudang yang diketahui berinisial BD tidak berada di tempat. Seorang pekerja menyampaikan bahwa pemilik usaha jarang datang ke lokasi dan menyarankan agar wartawan menghubungi via telepon jika memiliki nomor kontaknya.

“Pimpinan jarang ke sini, Pak. Silakan telepon saja kalau punya nomornya,” ujar pekerja tersebut sambil bersiap pulang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui saluran lain, BD enggan memberikan keterangan apapun terkait aktivitas usaha dan legalitas gudang miliknya. Sikap tertutup ini kian memunculkan kekhawatiran warga akan dampak lingkungan dan hukum dari aktivitas produksi serbuk hitam yang berlangsung secara tertutup tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Menganti masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik juga terus dilakukan untuk memastikan legalitas izin usaha serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Warga berharap agar pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten bersama instansi penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Mereka tidak ingin aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kesehatan masyarakat ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum

Ynt

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *