Pasuruan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Proses penerbitan surat ahli waris keluarga Mashuri (alm) dan Abu Bakar (alm) yang saat ini telah menyisakan keturunan dari tujuh anak Abu Bakar, masih menemui hambatan. Dari total 33 ahli waris, sebanyak 20 orang telah menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Lurah Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Zainul Arifin.
Zainul Arifin menyampaikan bahwa langkah mediasi ini ditempuh agar proses pembuatan surat ahli waris bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melibatkan jalur hukum.
“Untuk ahli waris, apabila data sudah lengkap dan semua sudah tanda tangan, langsung saya buatkan suratnya,” tegas Zainul Arifin saat diwawancarai awak media.
Namun demikian, proses mediasi belum sepenuhnya berjalan lancar. Tiga ahli waris berinisial H. SY, Hj. SL, dan AS diketahui tidak hadir dalam undangan mediasi. Ketidakhadiran mereka disebut karena masih menunggu langkah dari seorang pengacara berinisial AL, yang juga diketahui merupakan menantu dari salah satu ahli waris. Kondisi ini diduga menjadi penghambat utama kelanjutan proses mediasi.
Padahal, menurut Zainul, urusan ini hanya bersifat administrasi keluarga dan tidak memerlukan keterlibatan pengacara secara langsung. “Ini hanya soal kesepakatan dan kelengkapan data untuk pembuatan surat ahli waris. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa harus ke pengadilan?” lanjutnya.
Selain itu, terdapat kebutuhan pendataan ulang dari empat ahli waris yang memiliki total sepuluh anak. Kelengkapan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KSK) hingga kini juga masih belum lengkap.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kelurahan berencana mengirimkan panggilan ulang kepada seluruh ahli waris, khususnya kepada tiga pihak yang belum hadir. Jika mediasi selanjutnya tetap gagal dan tidak ada kesepakatan, maka persoalan ini terpaksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Agama.
“Kami berharap semua pihak bisa hadir, supaya tidak perlu naik ke ranah pengadilan. Tapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya kita serahkan ke Pengadilan Agama untuk diputuskan,” pungkas Zainul Arifin.
Red##