Nabire || Papua Tengah Mitra TNI – POLRI com
Setelah melalui proses mediasi intensif sejak pagi hingga sore hari, sengketa tanah adat yang selama ini berlangsung di Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut difasilitasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Nabire bersama aparat kepolisian, dan ditandatangani oleh lima pihak perwakilan masyarakat adat.
Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa pembagian wilayah dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan tokoh-tokoh adat dan perwakilan masyarakat :
1. Dari Kali Wanggar hingga Kali Yaro disepakati sebagai wilayah milik Marga Tego dan Mekei, yakni oleh Jhon Kegou (Pihak Pertama) dan Enni Mekei (Pihak Ketiga).
2. Jalur Poros Bomopai-Ororodo sepanjang 2 kilometer bagian barat ditetapkan sebagai zona umum karena terdapat fasilitas publik seperti sekolah, gereja, puskesmas, kebun, dan kuburan.
3. Wilayah dari ujung 2 kilometer hingga Bukit Kabur (Bagu Kebo) merupakan milik Silas Boma (Pihak Keempat) atau Marga Boma.
4. Wilayah dari Bukit Kabur hingga Kali Wami dimiliki oleh Alprida Mekei (Pihak Kedua) dan Demiana Mekey (Pihak Kelima).
5. Dari Muara Kali Kabur ke arah gunung atau utara adalah hak adat kolektif milik Marga Mekei (Tikiyo), Mekei (Bukija), Boma, dan Mekei (Megawi).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh lima pihak :
Jhon Kegou – Kampung Bomopai (Pihak Pertama)
Alprida Mekei – Kampung Ororodo (Pihak Kedua)
Enni Mekei – Kampung Yaro Makmur (Pihak Ketiga)
Silas Boma – Kampung Ororodo (Pihak Keempat)
Demiana Mekey – Kampung Bomopai (Pihak Kelima)
Mewakili pemerintah daerah, Bupati mengimbau seluruh masyarakat agar kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan. “Tidak perlu ada keraguan atau saling curiga. Mereka adalah warga kita. Dengan kesepakatan ini, sengketa tanah di Distrik Yaro secara resmi selesai,” ujar Mesak Magai.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam pernyataannya juga menegaskan pentingnya menaati kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami bersyukur proses mediasi dari pukul 10.00 hingga 15.30 berjalan lancar. Kami harap semua pihak mematuhi hasil kesepakatan agar tidak muncul konflik baru. Mari kita jaga keamanan dan kedamaian Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah,” tegas Kapolres.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog adat dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terlindungi dalam bingkai hukum dan keharmonisan.
_Aw-


















