banner 728x250

Mahasiswa di Pasuruan Diamankan Polisi, Setelah Live Masturbasi di Instagram

Mahasiswa di Pasuruan Diamankan Polisi, Setelah Live Masturbasi di Instagram

banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Seorang mahasiswa berinisial ZA (24) asal Dusun Jajang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi usai melakukan aksi tak senonoh di media sosial.

banner 325x300

Pelaku nekat mempertontonkan alat kelaminnya melalui siaran langsung di akun Instagram miliknya, @bin_don29.

Aksi tak bermoral itu dilakukan pada Selasa malam (6/5) sekitar pukul 22.15 WIB di dalam kamar rumahnya sendiri. Pelaku saat itu hanya mengenakan sarung dan melakukan masturbasi selama lima menit di depan kamera.

Kasus ini terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan menerima laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (7/5).

“Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan pelacakan terhadap akun Instagram pelaku dan mendapati identitas pemiliknya adalah Zainal Abidin,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, Rabu (14/5/2025).

Saat ditangkap, ZA tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Barang bukti yang disita antara lain satu ponsel Oppo A16 warna ungu dan satu sarung motif kotak warna hitam abu-abu oranye.

Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukannya untuk menarik perhatian sesama pria yang mungkin berminat “membooking” dirinya. Pelaku mengaku telah membuka jasa hubungan sesama jenis dengan tarif tertentu.

“Motif pelaku adalah mencari pelanggan dari kalangan pria dengan cara memamerkan alat kelaminnya secara live. Tarif yang dipatok pelaku adalah Rp 100 ribu untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300 ribu untuk luar daerah,” jelas Gagah.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 32 Jo pasal 6 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar. Penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap ZA masih terus berjalan.

“Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *