Gresik || Jatim Mitra TNI-POLRI.com Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya membenarkan bahwa Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, turut serta sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) mendampingi jemaah calon haji dari Kloter 21.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Surabaya, Sugiyo, menjelaskan bahwa siapa pun bisa menjadi PHD, asalkan telah melalui proses seleksi resmi yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Petugas daerah memiliki tanggung jawab untuk membantu dan melayani jemaah haji dari daerahnya masing-masing,” ujar Sugiyo pada Minggu (11/5/2025).
Terkait pembiayaan, Sugiyo menambahkan bahwa PHD bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau secara mandiri. Namun, apapun bentuk pembiayaannya, fungsi utama PHD tetap untuk memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah.
“Kami tidak tahu secara pasti apakah Bupati Gresik dibiayai oleh pemerintah daerah atau berangkat secara mandiri. Yang jelas, tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan uang saku kepada PHD,” tegasnya.
Sugiyo juga memastikan bahwa keberangkatan Gus Yani sebagai PHD telah melalui mekanisme resmi, termasuk pengajuan cuti dari tugas sebagai kepala daerah.
“Setiap pejabat yang meninggalkan tugas memiliki mekanisme yang diatur oleh Badan Kepegawaian. Selain itu, ada cuti besar yang memang diperbolehkan, seperti untuk ibadah haji atau umrah,” pungkasnya.
#Trio


















