Brebes || Jawa Tengah Mitra TNI – POLRI.com
Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan untuk para petani.
Pupuk bersubsidi diberikan kepada para petani untuk mendukung program ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional,wujud nyata terhadap Program Asta Cita sesuai dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Namun banyak Kios Pupuk Lengkap menyalahgunakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terutama menaikan harga yang sudah diputuskan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp 112.500/perkantong.
Seperti yang ada di Kios Pupuk Lengkap “Barokah Tani” milik Aris warga Desa Manggis,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.
Menjual pupuk yang bertuliskan subsidi dijual dengan harga diatas harga yang telah ditentukan pemerintah yaitu sebesar Rp 150,000,- rupiah kepada para petani.
Kios Pupuk Lengkap Barokah Tani milik Aris yang berada di Desa Manggis RT 03 RW 02 Kecamatan Sirampog,Brebes. dengan sengaja menjual pupuk bersubsidi di luar dari harga yang telah ditetapkan oleh Dipertan (Dinas Pertanian) dan Diperindag (Dinas Perdagangan).
Menurut keterangan dari masyarakat dan petani yang tidak mau disebut namanya mengatakan,
“saya beli pupuk ditempatnya pak aris,dengan harga Rp150 ribu perkantong,” kata salah satu petani,yang memiliki kartu tani.
Dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar dari harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,dapat dikenai Ancaman pidana kurungan sampai dengan 20 tahun.Dengan Dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) Permendag 4/2023.Pasal 2 UU No tahun 2001 dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Hasil penelusuran awal media dilapangan pada Senin (21/04/2025) menemui beberapa petani yang sedang bekerja disawah mengatakan,
” Beli pupuknya di kiosnya pak Aris,dengan harga Rp 150,untuk ongkos ojeg bayar sendiri,10 ribu” kata seorang petani.
Setelah diklarifikasi oleh awak media dirumahnya,pemilik kios Pupuk Lengkap yaitu aris menjelaskan,dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sudah termasuk ongkos ojeg.
“Saya jual dengan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),di dalam kiosnya pun sudah terpampang daftar harganya,harga Rp 150 ribu sudah termasuk ongkos ojeg” kata Aris.
Beda dengan keterangan dari istrinya Aris yaitu Fitri mengatakan.
“Saya jual pupuk subsidi dengan harga Rp 150 ribu rupiah,sepaket dengan pupuk yg non subsidi 5 kg dengan harga per kg/ Rp 7500,- rupiah,” kata Fitri
Adapun HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam keputusan Menteri Pertanian RI No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi ditingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea,NPK Phonska Rp 2.300/kg.
Dengan naiknya pemberitaan ini diharapkan dari Aparatur Penegak Hukum (APH) atau Dinas terkait untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti Kios Pupuk Lengkap yang menjual Pupuk Bersubsid diluar dari harga diluar dari aturan Pemerintah.
Red##