SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Polemik yang menyeret nama UD Sentoso Seal belum kelar, kini perusahaan yang telah disegel karena tak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) itu, diduga kembali beroperasi tanpa izin.
Aktivitas gudang yang berada di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya ini pun sempat terekam melalui video.
Viral di media sosial (medsos), sejumlah karyawan terlihat keluar dari gudang dengan terburu-buru.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membenarkan adanya aktivitas di gudang tersebut.
Wali Kota Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa awalnya pemilik mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang.
Namun, ternyata pengelola diduga justru kembali menjalankan aktivitas perusahaan.
“Sentoso Seal, tiba-tiba kami mendengar dibuka. Kami sudah menghubungi Bapak Kapolres Tanjung Perak (AKBP Wahyu Hidayat). Kemudian, Pak Fikser (Kasatpol PP Surabaya) sendiri juga hadir (ke lokasi) bersama teman-teman kepolisian,” kata Wali Kota Cak Eri ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Mengetahui hal tersebut, petugas lantas kembali menyegel gudang dan memberikan berita acara yang diserahkan kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
“Sudah ditutup, dirantai dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak ada pembukaan lagi, karena memang belum memiliki TDG,” tegas Cak Eri.
Ia menerangkan, awalnya pengelola gudang mengajukan izin membuka segel, karena ingin memperbaiki instalasi listrik. Pengelola menyertakan surat dari PLN yang menerangkan perawatan intalasi listrik berisiko.
Mempertimbangkan hal tersebut, Pemkot Surabaya memperbolehkan.
Belakangan diketahui, ternyata izin membuka sementara gudang tersebut, disalahgunakan untuk menjalankan kembali usahanya.
“Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN, sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” jelas Cak Eri.
“Namun, ternyata justru ada yang produksi dan (terpergok) keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya,” tutur Cak Eri.
Di samping sanksi penyegelan, Cak Eri juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana, apabila menemukan indikasi perusakan segel.
“Ini baru peringatan. Kalau sampai terulang kembali, maka kami akan membuat ke ranah pidana,” respons keras Cak Eri.
Ia menegaskan, perawatan listrik diperbolehkan, namun tetap dengan seizin pemkot dan kepolisian. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi.
“Alhamdulillah, ada (warga) yang menyampaikan. Masyarakat Surabaya ini luar biasa dalam hal memberikan kepedulian,” tandasnya.
(Donal)