Pacitan || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi terhadap tahanan perempuan di lingkungan Polres Pacitan.
Saat peristiwa itu terjadi, kamera pengawas (CCTV) di area tahanan belum terpasang.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny, kemarin (23/4/2026).
Ia mengakui pengawasan di ruang tahanan saat kejadian belum maksimal.
“Sebagai tindak lanjut, kami langsung memasang CCTV tambahan, termasuk di area sel tahanan wanita,” katanya.
Pemasangan kamera pengawas dilakukan setelah kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik.
Menurut Thomas, kini pengawasan terhadap ruang tahanan dilakukan lebih ketat demi mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menyeret nama Aiptu LC, pejabat sementara Kasat Tahti (Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti).
Sedangkan korban adalah PW, perempuan berusia 21 tahun asal Slogohimo, Wonogiri, yang ditahan sejak Februari lalu karena diduga menjadi muncikari.
PW ditangkap pada 26 Februari 2025 di sebuah hotel kawasan Teleng, Pacitan.
Ia diamankan bersama seorang kerabatnya setelah mempertemukan pria dewasa dengan remaja perempuan.
Baik korban maupun terduga pelaku kini telah dibawa ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim, tepatnya oleh Divisi Propam dan Ditreskrimum.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan di Polda Jatim. Kami serahkan sepenuhnya ke sana,” tegas Thomas.
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi etik berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara itu, penerapan sanksi pidana masih menunggu hasil penyidikan lanjutan.
Polda Jatim juga memberikan pendampingan hukum untuk korban selama proses pemeriksaan. (Jambrong)