banner 728x250
Daerah  

Geram Kinerja Kepala Satpol PP, Puluhan PKL di Jombang Ini Geruduk Kantor Pemkab

Geram Kinerja Kepala Satpol PP, Puluhan PKL di Jombang Ini Geruduk Kantor Pemkab

banner 120x600
banner 468x60

Jombang || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Belasan pedagang kaki lima (PKL) di Sentra PKL di Jalan Ahmad Dahlan mendatangi kantor Pemkab Jombang Rabu (23/4) pagi.
Mereka menuntut Satpol PP Jombang menindak tegas PKL yang masih berjualan di zona larangan yang sudah ditetapkan.

banner 325x300

Pantuan di lokasi, tampak beberapa PKL membentangkan baner bertuliskan sindiran kepada Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono.

Thonsom disebut pecundang hingga gagal total menata PKL. Koordinator aksi Joko Fattah Rochim dalam orasinya menyoroti tidak ada ketegasan dari Satpol PP melakukan penindakan kepada PKL berjualan di zona terlarang yang sudah ditetapkan. Sehingga, banyak PKL yang kembali berjualan.

”Padahal pemerintah juga sudah menyediakan lahan untuk relokasi PKL seluas 2 hektare di Jalan KH Ahmad Dahlan,” ungkapnya.

Sehingga, seharusnya sudah tidak ada PKL yang masih berjualan di sekitar Alun-Alun Jombang dan zona terlarang lainnya.

”Seperti yang di depan SMPN 2 Jombang sudah sering kami sampaikan Satpol PP agar dilakukan penertiban,” katanya.

Karena, lanjut Fattah, PKL di kawasan tersebut sudah ditampung ke dalam sentra PKL, namun kembali lagi berjualan di zona terlarang.

”Karena tidak adanya ketegasan Satpol PP itu, PKL kembali berjualan di luar,” katanya.

Selain itu, banyak bermunculan PKL-PKL baru yang ikut berjualan di Kawasan terlarang tersebut. Namun seolah dilakukan pembiaran.

”Harusnya ada ketegasan sehingga setelah PKL yang lama direlokasi tidak ada PKL yang berjualan lagi di sekitar alun-alun,” tegasnya.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo saat menemui pendemo menyampaikan, masukan dari PKL yang diwakili Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) terkait dengan PKL yang berada di sekitar alun-alun untuk segera ditertibkan.

”Karena pemkab sudah memfasilitasi memberikan lahan yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan untuk digunakan secara maksimal,” katanya.

Dirinya menambahkan, pemkab sendiri akan langsung melakukan penertiban dan memberikan imbauan agar tidak berjualan di sekitar alun-alun atau zona terlarang lainnya.

”Yang masih berjualan di sekitar itu akan dilakukan penindakan,” ungkapnya.

Sekda juga meminta Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas karena sudah ditetapkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi berjualan PKL di Jombang.

”PKL akan dilakukan tindakan tegas dengan mengangkut rombongnya,” pungkas Agus.

(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *