banner 728x250

Sewakan Kamar untuk Pasangan Belum Menikah, Pengelola Kos di Lamongan Ini Berurusan dengan Polisi

Sewakan Kamar untuk Pasangan Belum Menikah, Pengelola Kos di Lamongan Ini Berurusan dengan Polisi

banner 120x600
banner 468x60

LAMONGAN || JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Keberadaan tempat kos di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan yang kerap disalahgunakan pasangan bukan suami istri, meresahkan warga.

banner 325x300

Polisi yang menerima informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan razia.

Benar adanya, anggota Polsek Kedungpring mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri tidur bersama di dalam kamar.

Polisi kemudian mencari identitas pengelola kos-kosan. Dan didapati nama AF warga Kalen.

“Kami mengamankan AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring yang diduga sebagai pengelola kos,” kata Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/4/2025).

AF (24), asal Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring langsung dibawa petugas ke Mapolsek Kedungpring untuk menjalani pemeriksaan.

Dikatakan Sudibyo, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring.

Dari informasi masyarakat ini, lanjut Dibyo, polisi pun bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi akurat, polisi kemudian mendatangi lokasi.

Polisi mendapati sepasang laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

Dari pengakuan pasangan bukan suami istri ini, mereka membayar sewa kamar kepada AF sebesar Rp 35 ribu untuk dengan durasi waktu 30 menit.

Tarif kos-kosan short time, berlaku dalam setiap kali ada pasangan calon yang ingin menggunakan tempat kosnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan 1 set seprei warna biru motif kotak serta 1 buah HP.

Saat ini, AF telah diamankan di Rutan Polsek Kedungpring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AF dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Yakni tentang tindak pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

” Ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,” pungkasnya.

(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *