Ngawi || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Aksi peredaran sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi. Seorang pemuda berinisial KC alias Linling (26), warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, diringkus saat melintas di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Senin (21/4) lalu.
Pemuda itu dicokok karena diduga hendak mengedarkan 24 paket sabu-sabu (SS) ke wilayah Desa Karangasri. Paket-paket haram tersebut disamarkan dalam potongan sedotan warna-warni dan disimpan dalam tas hitam yang dibawanya.
“Pelaku kami amankan di Jalan Supriyadi, tepat di depan Kantor Kecamatan Ngawi. Barang bukti yang ditemukan total seberat 11,27 gram brutto dan dalam kondisi siap edar,” terang Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, Selasa (22/4/2025).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya bungkus rokok bekas, paku, uang tunai Rp 200 ribu, satu handphone merek Vivo, dan sepeda motor Suzuki Satria bernopol B 4351 TNF lengkap dengan kuncinya.
“Pelaku ini sudah lama kami intai, berkat informasi dari warga. Semua barang bukti kami kirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Marji.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Linling kini dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan kompromi dalam perang melawan narkoba,” tegas Charles. (Jambrong)