Madiun || Jatim Mitra TNI – POLRI.com
Dibalik kisah memilukan penemuan bayi laki-laki di lahan sawah Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun muncul harapan baru.
Puluhan keluarga dari berbagai wilayah telah mengajukan permohonan untuk mengadopsi bayi malang yang ditelantarkan orang tuanya itu.
Bayi tersebut kini dalam perawatan tim medis di RSUD Caruban. Kondisinya stabil dan terus dipantau oleh dokter spesialis anak.
Sementara itu, tercatat sudah 45 calon orang tua yang menyatakan minat untuk mengadopsinya.
“Memang sudah banyak yang datang langsung ke kantor kami maupun ke Kecamatan Pilangkenceng. Tapi proses adopsi tidak bisa serta-merta dilakukan, semua harus melalui prosedur resmi,” jelas Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Retno Hartatik, Rabu (16/4/2025).
Retno menegaskan bahwa karena kasus ini termasuk ranah pidana, maka bayi tersebut secara hukum akan menjadi anak negara.
Dalam waktu dekat, bayi akan diserahkan ke UPT PPSAB (Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita) Sidoarjo, di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Setelah diserahkan ke UPT PPSAB, proses adopsi bisa dilakukan setelah tiga bulan atau setelah proses hukum dinyatakan selesai,” imbuhnya.
Calon orang tua yang ingin mengadopsi wajib mengikuti proses asesmen dan seleksi ketat yang dilakukan langsung oleh pihak UPT PPSAB.
Sementara pengajuan permohonan bisa dimulai melalui Dinas Sosial Kabupaten Madiun. Retno juga menyampaikan, apabila pihak keluarga kandung nantinya menghendaki untuk merawat bayi, maka pengasuhan akan dikembalikan.
“Karena pada dasarnya, pengasuhan terbaik tetap dari keluarga. Tapi kalau memang tak sanggup, bisa disalurkan melalui pengasuhan alternatif,” tandasnya. (Jambrong)