banner 728x250

Oknum Guru Jadi Makelar,Manfaatkan PPDB untuk Meraup Keuntungan Pribadi, Tarik Tarif 5 Juta per Anak

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK,JATIM MITRATNI – POLRI COM

Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya laporan dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh seorang oknum guru yang memanfaatkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meraup keuntungan pribadi.

banner 325x300

Diketahui, oknum guru tersebut menarik tarif sebesar Rp 5 juta per anak bayangkan berapa hasinya bila semua UPT di cakup

Aris Gunawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front pembela suara Rakyat (FPSR), menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan serius ini. “Kami akan melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Kami berkomitmen untuk mengungkap kemana saja aliran uang tersebut,” tegas Aris.

Kasus ini terungkap setelah beberapa orang tua siswa melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang agar anak-anak mereka bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

Aris menambahkan bahwa tindakan oknum guru tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi. Pendidikan seharusnya bebas dari praktik korupsi dan kolusi,” ujarnya.

FPSR akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa oknum guru tersebut mendapatkan sanksi yang setimpal dan uang yang telah diterima dikembalikan kepada para orang tua siswa. “Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus serupa jika menemukannya,” kata Aris.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses penerimaan siswa. Masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *