MOJOKERTO, JATIM MITRATNI – POLRI. COM
Dugaan kuat Sudrajad (Wul) Mantan Kades Temuireng Dawar Blandong Mojokerto memanfaatkan lahan kosong milik warga di buat pembuangan limbah yang berbau menyengat dari pabrik dengan menggunakan angkutan truk.
Didalamnya terdapat 2 tandon profil tank berisikan limbah cair yang berbau menyengat yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
Menurut keterangan warga setempat (HR). Limbah di ambil oleh Sudrajad ( Wul ) mantan kades temu Ireng dari pabrik dan di buang sembarangan di lahan kosong dekat dari pemukiman warga pembuangan secara kucing kucingan ,” ungkap Hr
Terkait laporan tersebut tim investigasi media menindak lanjuti kepihak pabrik. namun tidak bertemu pihak penanggung jawab dari pabrik, hanya bertemu penjaga pabrik / security.
Lebih lanjut wartawan menanyakan ke Satpam, apakah benar pabrik ini baru buang limbah cair ke lahan kosong dekat jati-jati, jawab”memang iya barusan buang limbah cair keluar” jawab satpam
selain itulanjut melakukan kroscek ke truk yang digunakan traspotasi buang limbah dan dengan nengambil data foto dan vidio.
Ternyata benar truk tersebut habis buang limbah keluar dan kedapatan truk tersebut di isi limbah cair lagi untuk di buang keluar.
Tim media mendatangi rumah sudrajad (x) kades temu ireng, wul (derajad) konfirmasi apakah benar orang kepercayaan pemilik pabrik limbah ikan patin, iya mas”ujarnya.
Limbah tersebut saya ambil buat pupuk pertanian termasuk tebu dan limbah tersebut saya buang di perkebunan tebu dan sawah ,” imbuhnya
Dan menanyakan apakah mempunyai ijin Ipal dan hamdal untuk pengambilan limbah tersebut Limbah Beracun (B3). Drajad Mantan Kades Temu Ireng mengatakan sudah punya ijin, akan tetapi Drajad (x) Kades Temu Ireng tidak dapat menunjukkan perijinan tersebut karena bukan wewenang dia melainkan wewenang perusahaan.
Dari alur historisnya menyimpulkan bahwasannya Sudrajad tidak mengantongi ijin IPAL dan AMDAL untuk Pengambilan limbah pabrik yang Belum steril untuk pengganti pupuk. berikut tidak melihat dampak yang dirasakan warga dengan aroma berbau busuk yang sangat menyengat.
Limbah tersebut dikatagorikan Limbah beracun (B3) yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup yang bisa mengakibatkan orang meninggal.
Larangan Pembuangan Limbah sembarangan tidak melalui Proses pengolahan akan di kenakan UU
Pasal 60 UU PPLH : setiap orang di larang melakukan dumping limba/bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
o
Pasal 104 UU PPLH : setiap orang yang melakukan dumping limbah/bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara Paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah)
“Bersambung…
(Wan)