banner 728x250

Polisi Bubarkan Balap Lari Pelajar dengan Taruhan Uang Rp 5 Juta di Kota Mojokerto

Polisi Bubarkan Balap Lari Pelajar dengan Taruhan Uang Rp 5 Juta di Kota Mojokerto

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto Kota || Jatim Mitra TNI – POLRI.com

Polisi membubarkan aksi balap lari yang dilakukan gerombolan anak muda, dengan taruhan Rp 5 juta di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

banner 325x300

Hasilnya, petugas mengamankan delapan orang yang mayoritas berstatus pelajar SMA di Kota Mojokerto.

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anang Leo Afera mengatakan, pihaknya membubarkan gerombolan pelajar yang melakukan aksi balap lari dengan taruhan uang, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Aksi taruhan itu melibatkan pelajar antar dua SMA di Kota Mojokerto, yang meresahkan masyarakat karena mereka sempat gaduh bahkan nyaris memicu tawuran.

“Diduga aksi balap lari tersebut disertai taruhan sebesar Rp 5.000.000, antar pelajar SMA. Uang yang sudah terkumpul kurang lebih sebesar Rp 700.000 di aplikasi Dana,” jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (19/3/2025).

Ia mengungkapkan, pihaknya mengamankan 8 pelaku yang mayoritas merupakan pelajar SMA, di antaranya berusia antara 16 tahun sampai 18 tahun ada Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Petugas juga mengamankan delapan sepeda motor milik pelaku, karena yang bersangkutan sempat berupaya kabur.

Para remaja itu mengumpulkan uang taruhan melalui aplikasi Dana di handphone.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, baru sekali melakukan aksi balap lari tersebut,” ungkap AKP Anang Leo Afera.

Menurut Anang Leo, pihaknya membubarkan para pelajar berkat informasi dari masyarakat terkait yang resah dengan adanya aksi tersebut.

Apalagi, aksi balap lari yang dilakukan pelajar itu sempat nyaris ricuh dengan sesama pelaku.

“Mereka sempat bertengkar karena tidak terima dengan hasil balap lari bahkan akan tawuran,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelajar dijerat pasal Tipiring (Tindak pidana ringan) Pasal 503 ayat (1) dan pasal 489 ayat (1), dan yang bersangkutan dilakukan pembinaan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto.

“Kita dari Samapta Polres Mojokerto Kota intensif melakukan patroli, guna antisipasi gangguan keamanan di Kota Mojokerto,” pungkasnya.
(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *