banner 728x250

Diduga UPT SMP Negeri 18 Menganti Gresik Pungut Biaya Ijazah Rp 350.000 Kelas 9 Kepala Sekolah Sahrul Membisu

Diduga UPT SMP Negeri 18 Menganti Gresik Pungut Biaya Ijazah Rp 350.000 Kelas 9 Kepala Sekolah Sahrul Membisu

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

UPT SMP Negeri 18 Gresik yang berlokasi di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diduga menarik pungutan ijazah kelas 9 sebesar Rp 350.000 dibayarkan melaui sekolah TU ( Tata Usaha ) sekolah.

banner 325x300

Seperti yang disampaikan orang tua siswa kelas 9 saat ditemui Redaksi,membenarkan bahwa semua siswa di SMP Negeri 18 Menganti Gresik diminta membayar uang ijazah pembayaran tersebut bersamaan dengan kaos olah raga ,” ucapnya

Menurutnya ” pembayaran itu sudah saya bayar pada Desember tahun lalu namun masih ada yang belum lunas.

Saya merasa aneh sekolah Negeri katanya Gratis ijazah saja bayar sama kaos Rp 450.000 sekolah macam apa ini ,” imbuhnya

Padahal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) melarang pungutan di sekolah, baik oleh sekolah maupun komite sekolah.

Aturan larangan pungutan
Permendikbud No. 60 Tahun 2011 melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah pertama.

Namun Sekolah UPT SMP Negeri 18 Gresik seolah – olah tak menggubris aturan aturan yang berlaku. bagi Kepala Sekolah ini merupakan kesempatan melakukan pungutan karena tak selamanya berposisi jadi Kepala Sekolah.

Sahrul Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 18 Gresik tak mau di konfirmasi dan memblokir nomor Wartawan saat konfirmasi bayar tour siswa sebesar Rp 1.475.000 ke Bali beberapa pekan

Ada beberapa kemungkinan bagi Kepala Sekolah Sahrul sangsi pelanggarannya tak mengarah ke pidana.
Kemungkinan sangsi pelanggarannya hanya dikemai sanksi administratif,seperti pembatalan pungutan,teguran tertulis,mutasi,atau pencabutan izin penyelenggaraan menteri,gubernur / bupati yang memberikan sanksi sesuai kewenangan.

Kadispendik Kabupaten Gresik Harianto saat dikonfirmasi melarang adanya pungutan dalam sekolah ” Tidak ada pungutan ijasah, dan tidak boleh ada pungutan ijasah ,” tegas Kadispendik Gresik Harianto

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *