banner 728x250

Komplotan Pemalsu Uang di Mojokerto Digulung, Upal Mampu Lolos Sinar UV

Komplotan Pemalsu Uang di Mojokerto Digulung, Upal Mampu Lolos Sinar UV

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Mojokerto ini begitu lihai. Tak hanya memiliki jaringan yang terorganisir, mereka juga mampu memproduksi upal berkualitas tinggi yang bahkan bisa lolos dari deteksi sinar UV.

banner 325x300

Komplotan ini terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal, desainer, hingga pengedar. Namun, aksi mereka akhirnya terhenti setelah Polres Mojokerto menangkap seluruh anggota jaringan ini.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar upal bernama Untung.

“Tersangka AUW (Untung) membeli 60 lembar upal dari tersangka S (Siswadi) seharga Rp 1 juta, sedangkan S membeli dari tersangka UWA (Utama) seharga Rp 700 ribu,” jelas Nova dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (14/3/2025).

Komplotan ini memproduksi upal dengan kualitas tinggi yang sulit dibedakan dari uang asli. Bahkan, ketika diuji dengan detektor sinar UV, uang palsu mereka tetap lolos.

“Mereka menjual upal ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV,” ungkap AKP Nova Indra Pratama.

Tak main-main, pembuatan upal ini didukung dengan dana besar. Hadi, salah satu anggota komplotan, memberikan modal sebesar **Rp 200 juta** untuk memproduksi uang palsu tersebut.

Untuk menjalankan aksinya, komplotan ini menyewa sebuah rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Rumah itu disewa oleh Utama, yang juga bertanggung jawab atas penyediaan peralatan dan bahan baku.

“Utama kemudian mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal,” jelas Nova.

Agar hasil uang palsu tampak meyakinkan, komplotan ini merekrut seorang desainer khusus bernama Fauzi. Setelah desain selesai, Stanislaus bertugas mencetak dan memotong upal hingga siap diedarkan.

Produksi uang palsu ini tak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang, tetapi melibatkan rantai distribusi yang panjang. Setelah uang palsu dicetak, mereka diedarkan oleh Untung dan Siswadi di Mojokerto.

“Di rantai terakhir, Utama memberdayakan Untung dan Siswadi untuk mengedarkan upal di Mojokerto,” terang Nova.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, serta upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta. Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi, termasuk mesin fotokopi, printer, tinta magnet, hingga peralatan sablon.

Kini, delapan anggota komplotan ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Nova Indra Pratama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai. Pastikan selalu mengecek keaslian uang, terutama saat bertransaksi dalam jumlah besar.

(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *