SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.
Sedangkan, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, telah diamankan oleh anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, 2 pabrik pengemasan minyak goreng tersebut, diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel Minyakita dengan minyak curah.
Selain itu, 2 pabrik tersebut, diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu.
Kasus tersebut terbongkar, setelah pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel minyak goreng kemasan di pasar-pasar tradisional kawasan Jawa Timur (Jatim).
Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk minyak goreng dengan kemasan botol berlabel Minyakita yang volumenya tidak sesuai.
kemasan botol bertakaran 5 liter, tapi cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter.
Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran satu liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml.
“Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi Minyakita oleh beberapa oknum,” ujar Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya menggerebek tempat pabrik pengemasan Minyakita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang pada Selasa (11/3/2025).
Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.
Ternyata, tempat pengemasan tersebut, memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel Minya kita, yang isinya diganti dengan minyak curah.Minyak curah tersebut, dikemas dalam botol kemasan bertakaran 5 liter dan 1 liter.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas ternyata mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah.
Budi Hermanto menambahkan, pabrik pengemasan Minyakita palsu di Sampang, juga melakukan manipulasi pengemasan Minyakita.
Kemasan botol bertakaran 5 liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter.
Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran 1 liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml.
“Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter,” ujar Budi Hermanto.
Kemudian, Budi Hermanto menjelaskan, pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Penyelidikan atas lokasi kedua tersebut, dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel Minyakita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya, di Pasar Wonokromo Surabaya.
Dan petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak empat ton, dari lokasi pabrik pengemasan yang sudah beroperasi hampir setahun.
“Kami mengamankan 4 ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch,” pungkas mantan Kapolresta Malang itu..
(Donal)