BANGKALAN JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim di Kabupaten Bangkalan merilis tangkapan narkotika jenis sabu seberat 15 Kg kemasan teh china hijau, Senin (5/3/2025).
Kali ini giliran Satnarkoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 1 Kg dengan kemasan teh china gold atau warna keemasan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 275 butir pil ekstasi dari empat orang pemuda, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bangkalna, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dan pil ekstasi sejumlah 275 butir itu dilakukan saat empat pemuda itu dalam satu lokasi, yakni di warung di jalan kenanga, kelurahan Mlajah,kota Bangkalan.
“Barang bukti disimpan di bawah jok motor, sebelum barang bukti kemasan warna gold di situ ada transaksi lain (kemasan teh china) warna hijau. Betul, penangkapan di warung sate menjelang waktu buka puasa,” ungkap Kiswoyo.
Keempat pemuda itu berinisial, RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan, FS (22), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, FA (24), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, dan IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi. Sabu seberat 1 Kg milik tiga orang, yakni RF, FS dan FA, sementara pil ekstasi 275 butir milik IR.
“Barang bukti sabu seberat satu kilogram itu dibeli senilai Rp 450 juta. Untuk pil ekstasi, dikulak Rp 150 ribu per butir untuk kemudian dijual lagi seharga Rp 200 ribu per butir,” jelas Kiswoyo.
Selain barang bukti sabu seberat 1 Kg dan 275 butir pil ekstasi, Satnarkoba Polres Bangkalan juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, dan buah hand phone.
Hingga Minggu (9/3/2025) malam, polisi masih mendalami asal usul 1 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi itu.
“Untuk pemakai, mereka nihil,” tutur Kiswoyo.
Sebelumnya, BNN Provinsi Jatim membuntuti mobil Calya muatan 15 Kg sabu saat melintasi akses Suramadu pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB
Laju mobil dihentikan saat melintasi depan Pasar/Kecamatan Burneh, seorang sopir berinisial AM diamankan.
Sebagai tindak lanjut, BNN Provinsi Jatim melakukan penggeledahan secara serentak di empat lokasi berbeda, yakni dua rumah di Surabaya dan dua rumah di Kabupaten Bangkalan. untuk dua rumah di Bangkalan, meliputi satu rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah dan Batonaong, kecamatan Arus Baya.
Kiswoyo mengimbau masyarakat untuk jangan pernah ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, dan informasi dari masyarakat sangat berarti bagi polri untuk bersama-sama masyarakat memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Keempat tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Kiswoyo.
(Donal)