banner 728x250

Jukir di Taman Apsari Surabaya Pinjam Motor Rekannya, Malah Dijual ke Bangkalan Rp 2 Juta

Jukir di Taman Apsari Surabaya Pinjam Motor Rekannya, Malah Dijual ke Bangkalan Rp 2 Juta

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Dikasih hati malah minta jantung’, pepatah itu menggambarkan kelakuan seorang juru parkir (jukir) di Surabaya yang tak tahu terima kasih usai dipinjami motor rekannya, seorang pedagang kaki lima (PKL).

banner 325x300

Tersangka A (43) malah menggelapkan motor Honda Vario bernopol L-5160-DAL milik temannya, PKL di sekitaran Taman Apsari, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya.

Motor itu belakangan dijual tersangka A ke seorang temannya yang lain berinisial AL di Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Uang hasil menjual motor pinjaman tersebut, ternyata dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari, tak terkecuali foya-foya.

Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kasus penggelapan itu bermula berpura-pura meminjam motor Honda Vario milik korban, Kamis (12/12/2024) malam.

Alasannya, motor tersebut dipakai sebentar untuk membeli rokok di kios yang berlokasi ujung gang.

“Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Tidak jauh dari lokasi itu, tapi ternyata enggak balik,” ujarnya saat dihubungi awak media, pada Rabu (5/3/2025).

Tak terima motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.

Kemudian, anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah kosan kawasan Kecamatan Genteng Surabaya.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami bersama Tim Jogoboyo 97 yang patroli di wilayah itu berhasil mengamankan pelaku. Pelaku lalu dibawa kepada Polsek Genteng,” katanya.

Nah, Grandika mengungkapkan, tersangka tidak menepati janjinya untuk segera mengembalikan motor tersebut ke pihak korban karena ingin memperoleh keuntungan lebih.

Sehingga, tersangka berkeinginan membawa kabur motor tersebut untuk dijual seharga sekitar dua juta rupiah ke seorang temannya di Kabupaten Bangkalan, Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

“Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan pribadi,” pungkasnya..

(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *