Mojokerto ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
M Dafid (31) dan Riza Ayu (37) 21 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dalam setahun terakhir. Pasangan suami istri (pasutri) ini nekat mencuri untuk makan sehari-hari dan nyabu.
Dafid merupakan warga Surabaya, sedangkan Ayu asali Gedeg. Mereka menikah siri lalu tinggal di rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Dafid mempunyai 3 anak dari istri sebelumnya.
“Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).
Dalam aksinya yang terakhir, pasutri Dafid dan Ayu mencuri sepeda motor Honda Vario nopol S 4256 TJ milik RFN (17) pada Senin (3/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg tanpa dikunci setir.
Saat itu, Ayu berperan membonceng Dafid dari kos mereka ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6733 ZI. Ia menunggu di atas sepeda motor sembari mengamati situasi di lokasi. Sedangkan suaminya memetik motor korban.
“Pelaku (Dafid) mencuri motor menggunakan mata bor yang digerinda menyerupai kunci,” jelas Daniel.
Kapolsek Gedeg AKP Sukaren menjelaskan Dafid dan Ayu ditangkap di kosan mereka pada Jumat (14/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Menurutnya, Ayu menjadi penunjuk arah bagi Dafid saat mencuri 21 sepeda motor di Mojokerto dalam setahun terakhir.
Dafid biasa menjual sepeda motor curian kepada penadah berinisial AMT yang kini masih buron. Terakhir, dia menjual sepeda motor Vario seharga Rp 6,4 juta. Dari jumlah itu, Rp 5 juta ia transfer ke rekening istrinya.
“Sisanya Rp 1,4 juta digunakan tersangka membeli sabu dan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Kini, Dafid dan Ayu ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4e, huruf 5e, ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 9 tahun penjara. (Jambrong)