banner 728x250

Satpol PP Surabaya dengar Ada Tempat Hiburan Nekat Buka Saat Ramadhan : Siapkan Sanksi Berat

Satpol PP Surabaya dengar Ada Tempat Hiburan Nekat Buka Saat Ramadhan : Siapkan Sanksi Berat

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menerima adanya laporan soal 2 tempat hiburan yang masih buka saat Ramadan.

banner 325x300

Atas temuan tersebut, petugas akan melakukan penindakan.

“Kami sebenarnya sudah keliling, namun hasilnya tidak ada. Namun, kemudian kami masih menerima laporan soal 2 tempat hiburan yang diduga nekat buka di awal Ramadhan ini,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Selasa (4/3/2025).

Tempat hiburan tersebut, merupakan tempat biliar yang juga menjual minuman keras serta panti pijat.

“Untuk panti pijat berada di Surabaya pusat dan rumah biliard ini di Surabaya Timur,” ungkap Fikser.

Mendengar laporan tersebut, pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Kami akan datangi untuk melakukan pengawasan terus menerus, sebab biasanya yang seperti ini nyuri-nyuri (mengalihkan perhatian petugas),” ujarnya.

Pihaknya juga berharap, masyarakat untuk ikut mengawasi berbagai potensi pelanggaran tersebut.

“Kalau ada yang melihat, silakan melaporkan kepada petugas melalui aplikasi Wargaku. Langsung kami respons,” tegas Fikser.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan.

Melalui Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, Pemkot Surabaya juga mengatur sejumlah detail untuk menjaga ketertiban masyarakat.

SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, SE ditujukan ke jajaran stakeholder terkait.
Pada 11 poin SE tersebut, Pemkot Surabaya di antaranya mengatur waktu beroperasi tempat hiburan.

Pada poin ketiga SE tersebut, sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan.

Hal serupa juga berlaku untuk tempat hiburan yang berada di hotel dan restoran. Seluruh panti pijat juga tutup, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.

Pun demikian dengan kegiatan rumah biliard (bola sodok) juga tutup, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.
Namun, hal tersebut tetap harus memperoleh izin dahulu dari KONI dan induk olahraga.

Sedangkan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat isya/tarawih). Selebihnya, pemutaran film masih bisa dilakukan.

Selain itu, peredaran minuman beralkohol turut dilarang selama Bulan Suci Ramadan hingga malam Idul Fitri..
(Donal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *