Jum’at , 28 Feb 2025 16:40
Gresik || MITRATNI-POLRI.COM
Pemerintah kabupaten Gresik memberikan BANTUAN HIBAH dengan Lampiran Keputusan Nomor : 030 / 200 /HK/437.12/ 2024 berupa TERNAK SAPI untuk peternakan dan budidaya.
Namun bantuan sapi tersebut rawan akan penyalahgunaannya.
seperti halnya terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Jalan Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Sesuai hasil investigasi tim gabungan pansus (pengawalan khusus) mengetahui bahwasannya bantuan dana hibah sapi resmi diterima dengan bukti serah terima, namun setelah kita kroscek kelapangan bahwa sapi yang diberi hanya sisa pejantan 1 ekor berjenis Ongole namun untuk 2 ekor betinanya telah dijual senilai Rp. 11 juta Rupiah sesuai pernyataan Sholihuddin selaku kepala pengurus Ponpes Manbaul Ulum.
“Yang betina kita jual pak, dengan alasan sapinya susah untuk diternak dan tidak ada yang merawat, makanya kami jual senilai 11 juta rupiah, namun kedepannya kita akan belikan lagi betina 2 ekor untuk diternak” ujarnya.
Dengan pengakuan langsung dari kepala pengurus ponpes Manbaul ulum Solihuddin tersebut menguatkan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan bahkan tidak pidana korupsi terhadap bantuan dana hibah sapi ternak dari pemerintah Kabupaten Gresik yang bertujuan untuk diternak sehingga dapat menghasilkan pendapatan lebih dikedepannya ataupun harga jual lebih.
Namun dengan diperjual belikan 2 ekor sapi betina jenis ongole senilai 11 juta rupiah dari Pemkab dengan nilai jauh dibawah dari anggaran awal pembelian sapi untuk bantuan yaitu senilai 17 juta rupiah.
Lalu apa manfaat yang didapat dari transaksi bantuan dana hibah tersebut, apakah ada permainan diantara para pengurus ponpes dan juga pemerintah untuk ajak dugaan korupsi dengan alibi anggaran bantuan dana hibah.
Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
3. Pasal 8 UU Tipikor Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.
4. Pasal 12 e UU Tipikor Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
5. Pasal 372 KUHP Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.
6. Pasal 415 KUHP Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
7. Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.
Lebih lanjut tim investigasi pansus akan berkordinasi dengan APH (Aparatur Penegak Hukum) seperti Kepolisian Daerah Jawa Timir (POLDA), inspektorat, Kejaksaan Tinggi Surabaya dan juga KPK untuk mengusut kejanggalan dugaan permainan dalam anggaran bantuan dana hibah tersebut.
( Arf )