Lamongan ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Maraknya pungutan liar di lingkup Pemerintahan desa Ngunjungrejo Kecamatan Turi Lamongan, mungkin lemahnya pengawasan penegak Hukum di wilayah hukum Lamongan
Praktek pungutan liar PTSL seharusnya program tersebut dari putusan SKB Tiga Menteri bahwa biaya yang dibebankan kepada Peserta pemohon Program PTSL Rp 150.000,- Berlaku untuk Zona Jawa-bali.
Namun,Pada kenyataanya pelaksanaan di lapangan melalui Musdes Program tersebut di putuskan oleh penyelenggara Desa ditarif biaya Rp 850.000,-Perbidang mau nggak mau masyarakat harus mensetujuinya.
Dugaan pungli itu dilakukan sangat masif, dimana menurut beberapa masyarakat setempat, besaran biaya Pendaftaran PTSL diduga sudah ditentukan sendiri oleh Pihak-Pihak yang terlibat penanganan.
Sehingga dugaan pungli dalam pendaftaran PTSL ini justru kian merajalela, dan buktinya dapat dilihat, salahsatunya diduga terjadi di Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi.
Dan yang lebih mirisnya lagi, untuk besaran dana pendaftaran yang harus dibayar para pemohon tersebut diduga tidak ada perincian kegunaan keuangan secara jelas.
Rabu,26/02/2025 warga inisial Hd saat di konfirmasi wartawan menerangkan masyarakat sudah tidak bisa lagi untuk menolaknya, dan mau tidak mau jika ikut mendaftarkan tanahnya harus membayar biaya pendaftaran yang sudah ditentukan tersebut ,” ucapnya
Masyarakat mengungkapkan, besar biaya pendaftaran PTSL yang dicanangkan dierah mantan presiden RI Joko Widodo tersebut bisa diangsur dan juga bisa dilunasi langsung.
Hampir 100% masyarakat atau pemohon yang sudah membayar, ada yang sudah dilunasi dan ada juga yang masih dicicil mulai ,” jelasnya
Lebih lanjut masyarakat
menyampaikan, dalam pelaksanaan pendaftaran PTSL di Desa Ngujungrejo diduga selain jadi sarang pungli, juga terlihat carut-marut.
Lantaran banyak masyarakat yang mendaftar kebingungan, mulai dari berkas pengajuan pendaftaran atau tahapan-tahapan yang disampaikan terkesan tidak jelas” tegasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, pokmas PTSL belum bisa dikonfirmasi. Namun Kades Ngujungrejo Mujib saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, meski terlihat centang dua tapi diabaikan begitu saja.
Namun terkait permasalahan dugaan pungli PTSL ini harus diungkap penegak hukum dengan profesional dan diproses sesuai dengan undang-undang berlaku.
Mengingat sistim pengembalian kelebihan pembayaran/kerugian program PTSL, yang selanjutnya uang dikembalikan ke Cq. Desa ini seolah sudah membuat para oknum meremehkan hukum.
Terlebih lagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid baru-baru ini menegaskan bahwa pelanggaran atau dugaan pungli PTSL harus diproses secara hukum. Meskipun hasil dugaan pungli PTSL tersebut dikembalikan.
Karena dugaan pungli PTSL tersebut merupakan murni bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Dan dirinya berjanji akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera” ujar Nusron Wahid.
Nusron Wahid menilai, Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan, diantaranya yakni.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP – Mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara3. Pasal 423 KUHP – Mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Wan/Tim