Jombang ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan uang palsu (upal) senilai Rp 18,7 miliar, Senin (24/2/2025).
Pemusnahan ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan jika uang palsu tersebut beredar di masyarakat.
Uang palsu yang dimusnahkan terdiri dari 129.200 lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 115.650 lembar pecahan lima puluh ribu rupiah. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, sebagai langkah untuk memastikan bahwa uang palsu tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menjelaskan bahwa pemusnahan uang palsu ini merupakan perintah hakim setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa peredaran uang palsu dapat merugikan perekonomian negara dan berpotensi menurunkan nilai keuangan.
“Uang palsu ini merupakan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Jika beredar, ini sangat berbahaya karena dapat langsung menjatuhkan nilai keuangan kita,” ungkap Nul Albar kepada sejumlah jurnalis.
Nul Albar juga memberikan apresiasi kepada para jaksa yang telah bekerja cepat dalam memproses kasus uang palsu ini hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan hukum yang tetap. “Kami mengapresiasi para jaksa setelah perkara ini inkrah langsung dimusnahkan,” tambahnya.
Selain uang palsu, Kejari Jombang juga memusnahkan barang bukti lainnya, termasuk 65.074 butir pil dobel L, sabu seberat 850,88 gram, serta timbangan digital.
Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan langkah ini, Kejari Jombang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran uang palsu dan narkoba, demi menjaga stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat.
(Jambrong)