Semarang ( Jateng ) Mitra TNI – POLRI.com
Seorang terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, tepergok makan di salah satu restoran di Semarang bersama keluarganya. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan penindakan dan memindahkan Agus dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Para petugas yang terlibat dengan kejadian ini terancam sanksi. Berikut awal mula Agus jajan ke restoran.
Agus yang divonis 10,5 tahun atas kasus korupsi yang menjeratnya itu harusnya berada di dalam Lapas Kelas 1 Semarang. Tetapi, pada kenyataannya Agus justru bisa bebas keluar Lapas hingga pergi bersama keluarga ke sebuah restoran di Semarang.
Keberadaan Agus Hartono ini pun tepergok oleh penegak hukum yang langsung melakukan penindakan. Atas aksi yang dilakukannya tersebut, Agus langsung dipindahkan ke Nusakambangan.
Mengenai kejadian itu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah. Dia mengaku telah melakukan beberapa tindakan.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Hanya saja, Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Sementara mengenai petugas yang diduga terlibat dalam hal ini, Mardi juga tidak membeberkannya dengan jelas.
“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dia memastikan akan menjaga integritas dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.
“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” beber Mardi. (Jambrong)