banner 728x250
Hukum  

Dugaan Gelapkan Mobil ,Oknum ASN Di Tulungagung Akhirnya Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG ( JATIM ) MITRATNI -POLRI.COM

Oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung ditahan gegara terjerat kasus penggelapan mobil. Oknum ASN berinisal SA tersebut diketahui menjual mobil yang masih dikredit tanpa sepengatahuan pihak leasing.

banner 325x300

Selama proses penyidikan berlangsung, SA dikenakan tahanan kota. Namun saat dilakukan pelimpahan tahap kedua, pihak Pengadilan Negeri (PN) setempat menetapkan SA ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan kasus ini limpahan dari Polres Tulungagung.Kasus bermula saat SA membeli mobil sekitar bulan Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka datang ke salah satu dealer di wilayah Tulungagung dengan membeli mobil Avanza Velos kredit melalui sebuah perusahaan pembiayaan

Adapun harga mobil yang dibeli tersangka mencapai Rp321.683.000. Tersangka juga telah menyerahkan uang muka pembelian sebesar Rp74 juta. Besar angsuran sebesar Rp5,3 juta/bulan yang dibayar selama 60 bulan.“Pembelian mobil ini dilakukan pada bulan Desember 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu (15/06/2024).

Setelah menerima mobil, tersangka sempat membayar angsuran sebanyak 3 kali. Namun setelah itu, tersangka tidak pernah lagi menyetorkan angsuran.Pihak leasing mendatangi rumah tersangka untuk meminta kejelasan. Ternyata diketahui mobil tersebut telah dialihkan tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan pada 19 Mei 2023.

Tapi keberadaan mobil tersebut masih belum ditemukan, karena GPS yang terpasang telah dilepas. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.“SA dijerat dengan pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardi Puspita Bintara mengatakan tersangka merupakan staf kesekretariatan.Sebelum ditahan oleh Kejari Tulungagung, tersangka masih aktif bekerja. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Tulungagung untuk memastikan informasi tersebut. Pasalnya, mereka belum menerima informasi secara resmi.“Kami masih mau menelusuri kasus ini, dengan berkoordinasi kepada Kejari Tulungagung. Dan kemudian akan kami laporkan kepada atasan,” pungkasnya.

(Shol)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *