banner 728x250

Polda Jatim Konsultasi KPK, Terkait Tak Ada Perkembangan Kasus Jual Beli/ Tukar Guling TKD di Sumenep.

Polda Jatim Konsultasi KPK, Terkait Tak Ada Perkembangan Kasus Jual Beli/ Tukar Guling TKD di Sumenep.

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jual beli dan atau tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang menyeret Sugianto bergulir sejak 2023. Namun, perkara yang membelit pengusaha properti tersebut jalan di tempat.

banner 325x300

Buktinya, perkara yang ditangani Polda Jatim itu berkutat di penyidikan dan tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dengan demikian, masa penahanan direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) itu berakhir di penghujung 2024 sehingga harus dibebaskan.

Menurut Mohamad Siddik selaku pelapor mengatakan, berkas perkara yang diajukan penyidik Polda Jatim ke kejati memang belum P21. Alasannya, kasus tersebut dianggap kedaluwarsa, ujarnya, Minggu (26/01/2025)

Lanjutnya, untuk menguji hal itu, penyidik Polda Jatim berkonsultasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Saya dapat kabar kalau KPK sudah melakukan penelitian terhadap kasus Sugianto. Hasilnya, kasus tersebut sudah layak P21,” kata Muhamad Siddik.

Dan pihaknya berharap kasus itu segera diterima oleh jaksa dan Sugianto bisa diajukan ke persidangan. ”Insyaallah bulan depan sudah ada titik terang karena unsurnya terpenuhi dan tidak ada yang kurang satu pun,” ucapnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto belum bisa memberikan keterangan berkenaan dengan kasus yang menjerat Sugianto. Sebab, saat dihubungi melalui nomor telepon yang bisa digunakan, dia tidak merespons.

Sekadar diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Sugianto sebagai tersangka pada November 2023. Direktur PT SMIP itu mengajukan praperadilan, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (5/1).

Senin (29/1/2024) Polda Jatim memasukkan Sugianto selaku developer Perumahan Bumi Sumekar Asri (PBSA) itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Yakni, dengan menerbitkan surat DPO/I/I/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus. Sebab, Sugianto tiga kali mangkir dari panggilan polisi.

Kemudian, Kamis (22/2/2024) polisi menyita aset Sugianto di PBSA, Desa Kolor. Lalu, pada Jumat (15/3/2024), Polda Jatim meringkus Sugianto di salah satu rumah sakit di Sidoarjo. Pada Jumat (3/5/2024), Polda Jatim kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Sugianto.

Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tipikor jual beli dan atau tukar guling TKD milik tiga desa dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp 114 miliar.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *