banner 728x250

CV Alrisma Raya Properti Diduga Jual Kavling Ilegal di Desa Sidojangkung Menganti Fasum Jalan Hanya 3 Meter

CV Alrisma Raya Properti Diduga Jual Kavling Ilegal di Desa Sidojangkung Menganti Fasum Jalan Hanya 3 Meter

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Dunia perkavlingan tanpa ijin semakin marak di Gresik selatan.

banner 325x300

Pintu masuk kavling CV Almira Raya Properti di Desa Sidojangjung Jalan masuk 3 meter

CV Almira Raya Properti 20/01/2025 melakukan pengurukan di Desa Sidojangkung tepatnya jalan poros Desa.entah kesulitan pembebasan atau nemang dirancang dengan ukuran jalan 3 meter untuk jalan masuk kavlingan.

Kegiatan pengurukan ini membuat salah satu warga Desa Sidojangkung menggerutu. pasalnya lalu lalang armada pengurukan kavlingan dan menjadi rusaknya jalan poros Desa .

Saya sebagai masyarakat Desa Sidojangkung tak bisa berbuat apa apa jalan rusak dan lainnya pastinya menjadi keuntungan oleh para petinggi Desa.

Pengapling pastinya harus memenuhi prosentase dan kompendasi untuk lingkungan tapi jika suatu saat nanti warga kavlingannya meninggal dikubur dimana wong makamnya hanya secuplik ,” ungkap warga yang tak mau disebut namanya

Menurutnya ” kan benar saya sekarang sih tak jadi masalah suatu saat pengaplingnya enak terima keuntungan tapi nantinya pasti meninggalkan persoalan terkecuali perumaham harus memenui standard dan aturan perumahan ,” imbuhnya

Masih menurut warga bisa di pikir dengan jalan 3 meter apalagi jalan masuk bagaimana penghuni bisa simpangan bila ada mobil keluar masuk bahkan status tanah petanipun belum diukur dan belum dibayar kok sudah bisa diuruk untuk dijual bahkan sudah terbit siteplan dan gambar iklan penjualan ,” tambahnya

Padahal Penjulan tanah kavlingan ternyata dilarang, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *