Gresik ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com
Dunia perkavlingan tanpa ijin semakin marak di Gresik selatan.
Pintu masuk kavling CV Almira Raya Properti di Desa Sidojangjung Jalan masuk 3 meter
CV Almira Raya Properti 20/01/2025 melakukan pengurukan di Desa Sidojangkung tepatnya jalan poros Desa.entah kesulitan pembebasan atau nemang dirancang dengan ukuran jalan 3 meter untuk jalan masuk kavlingan.
Kegiatan pengurukan ini membuat salah satu warga Desa Sidojangkung menggerutu. pasalnya lalu lalang armada pengurukan kavlingan dan menjadi rusaknya jalan poros Desa .
Saya sebagai masyarakat Desa Sidojangkung tak bisa berbuat apa apa jalan rusak dan lainnya pastinya menjadi keuntungan oleh para petinggi Desa.
Pengapling pastinya harus memenuhi prosentase dan kompendasi untuk lingkungan tapi jika suatu saat nanti warga kavlingannya meninggal dikubur dimana wong makamnya hanya secuplik ,” ungkap warga yang tak mau disebut namanya
Menurutnya ” kan benar saya sekarang sih tak jadi masalah suatu saat pengaplingnya enak terima keuntungan tapi nantinya pasti meninggalkan persoalan terkecuali perumaham harus memenui standard dan aturan perumahan ,” imbuhnya
Masih menurut warga bisa di pikir dengan jalan 3 meter apalagi jalan masuk bagaimana penghuni bisa simpangan bila ada mobil keluar masuk bahkan status tanah petanipun belum diukur dan belum dibayar kok sudah bisa diuruk untuk dijual bahkan sudah terbit siteplan dan gambar iklan penjualan ,” tambahnya
Padahal Penjulan tanah kavlingan ternyata dilarang, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.
Redaksi