Trenggalek ( JATIM )Mitra TNI – Polri .com
Nampaknya masyarakat Trenggalek sudah semakin sadar akan resiko perceraian. Hal tersebut nampak dari menurunnya angka perceraian di tahun 2024 kemarin.
Humas Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Ahmad Turmudi menjelaskan bahwa jika dibanding tahun 2023, angka perceraian di tahun 2024 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
“Berdasarkan perkara masuk tahun 2023 terdapat 2063 perkara perceraian. Sedangkan pada tahun 2024, perkara perceraian yang masuk sebanyak 1984 perkara,” kata Turmudi
Walaupun menunjukkan grafik penurunan, fenomena istri gugat cerai suami masih mendominasi. Di tahun 2024 cerai gugat ada 1225 perkara, sedangkan cerai talak 334 perkara.
“Sedangkan tahun 2023, perkara cerai gugat ada 1123 perkara, sedangkan perkara cerai talak sebanyak 479 perkara. Meski turun, angka perceraian yang mendominasi tetap perkara cerai gugat,” ujar Turmudi.
Baca juga : Kondektur Bus Ditemukan Meninggal dalam Indekos, Punya Riwayat Penyakit Jantung
Pihaknya juga menjelaskan bahwa faktor ekonomi serta perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab utama perceraian terjadi.
“Perceraian yang disebabkan faktor ekonomi tercatat ada 822 perkara. Karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus 502, lalu meninggalkan salah satu pihak 43 perkara. Ada juga karena zina 26 perkara, KDRT 22 perkara,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Humas PA Trenggalek juga meminta pasangan suami istri harus terbuka satu sama lain. Karena permasalahan muncul karena adanya gengsi antara suami istri. Sehingga masalah komunikasi muncul.
“Senantiasa terbuka dan menjalin komunikasi yang baik. Jalin komunikasi tentang apapun itu yang dapat memperkecil timbulnya masalah keluarga,” saran Turmudi.
Tidak hanya suami istri, orang tua juga wajib mendampingi rumah tangga anaknya dalam proses pra nikah, mulai dari pengalaman dan pengetahuan.
Terakhir, pihaknya juga mengklaim bahwa PA Trenggalek juga mempunyai andil yang cukup besar dalam menekan angka perceraian. Karena dalam persidangan proses perceraian ada upaya perdamaian atau biasa disebut mediasi.
“Namun jika dalam mediasi dirasa tidak ada titik temu, keputusan dalam perkara perceraian sudah menjadi kewenangan hakim,” imbuhnya.
Maka dari itu, Turmudi juga berharap dan mengimbau masyarakat jika akan mengajukan perkara perceraian ke Pengadilan Agama agar alangkah baiknya melakukan mediasi keluarga
“Alangkah baiknya di pikir yang matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama, agar lebih aman dan nyaman dalam memperbaiki hubungan,” pungkasnya.
((Shol)