Mitratni-polri.com, Nabire, 3 Januari 2025
CV. Alois Gemilang menyampaikan apresiasi dan ucapan Selamat Tahun Baru 2025 kepada seluruh relasi dan mitra bisnis. Kami berharap tahun ini membawa keberkahan, kesehatan, dan kesuksesan bagi Anda dan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut, pengguna layanan Tol Laut diwajibkan untuk melakukan pembaruan dokumen Pakta Integritas 2025.
Dokumen ini harus diunggah melalui sistem SITOLAUT, dengan batas waktu terakhir pada 31 Januari 2025. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban ini akan mengakibatkan akun consignee dinonaktifkan oleh regulator, sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kontainer.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 – Mengatur ketersediaan barang kebutuhan pokok melalui transportasi laut.
2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 – Mengatur penyelenggaraan angkutan barang di laut untuk mendukung kelancaran distribusi nasional.
3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tahun 2024 – Mengatur prosedur pembaruan Pakta Integritas pengguna Tol Laut untuk tahun 2025.
Kami mengingatkan kepada pengguna layanan Tol Laut agar menggunakan alamat e-mail yang telah terdaftar pada akun consignee di sistem SITOLAUT untuk memastikan kelancaran proses pembaruan dokumen.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire setempat.
_Kaperwil_