banner 728x250
Hukum  

Nasib Malang Bayi Kembar Briptu FN Terpaksa Harus Susui di Tahanan. Polwan yang Bakar Suaminya Berujung Meninggal

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, JATIM MITRATNI – POLRI.COM

Malangnya bayi kembar berusia 4 bulan dari Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.

banner 325x300

Nasib malang harus dialami bayi kembar berusia 4 bulan yang terpaksa harus ikut ibunya yakni Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu FN di ruang tahanan.

Seperti diketahui, nasib malang anak Polwan Briptu FN kini menjadi sorotan.

Anak-anak Polwan FN yang bakar suaminya hingga meninggal kini harus membawa si kembar ke tahanan.

Briptu FN ditahan setelah membakar suaminya hingga tewas lantaran kesal gaji dipakai judi online.

Akibat aksi sadisnya, sang suami yang juga merupakan anggota Polri meninggal dunia lantaran menderita luka bakar cukup parah.

Korban Briptu RDW alias Briptu Rian menghenbuskan nafas terakhirnya pada Minggu 9 Juni 2024 setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Briptu FN kini ditahan di tempat khusus usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sang mama muda tersebut, ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya.

Tujuannya, agar Briptu FN tetap masih bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu tiga anak dengan memberikan air susu ibu (ASI).

Itu artinya ketiga anak balita itu ikut bersama ibundanya yang kini ditahan.

“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,”

“Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).

Disisi lain, Sri Mulyaningsih Ibunda Briptu RDW sempat mendatangi Mapolres Jombang tempat anaknya bertugas selama ini.

Sebab, korban Briptu Rian merupakan anggota Sat Samapta Polres Jombang.

Di kantor tempat anaknya bertugasm Sri Mulyaningsih diajak berkeliling ditempat tugas sang anak hingga berdoa bersama oleh Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

Ibunda almarhum juga diajak bertemu rekan seangkatan, rekan kerja, dan pimpinan di satuan fungsi Briptu Rian di Sat Samapta Polres Jombang.

“Almarhum Briptu Rian untuk masalah kedinasan selama ini baik, untuk tugas penjagaan maupun pengawalan lancar,” ujar Bripka Bagio rekan kerja almarhum Briptu Rian.

Hal senada juga disampaikan Edy Cahyono. Menurutnya, Briptu Rian sosok yang disiplin bekerja dan supel dengan rekan kerjanya.

Bersama seluruh jajarnnya, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak seluruh anggota untuk mendoakan Briptu Rian.

“Kami mengajak rekan-rekan anggota untuk mendoakan almarhum agar diterima amal ibadahnya semasa hidupnya,” kata AKBP Eko Bagus Riyadi.

Dikatakan Kapolres, bahwa dukacita tidak hanya dirasakan keluarga korban. Namun anggota Polri khususnya anggota Polres Jombang juga merasakan hal yang sama.

“Semoga almarhum meninggal Husnul khatimah,” ujarnya.

Nasib pilu kini harus dialami tiga anak Briptu Fadhilatun Nikmah dan Briptu Rian Wicaksono.

Dimana sang polwan yakni Briptu Fadhilatun Nikmah terancam 15 tahun penjara usai membakar suaminya Briptu Rian Wicaksono hingga tewas.

Kini ketiga anaknya yang masih balita menjadi yatim.

Bahkan, anak keduanya dan ketiga yang diketahui kembar baru lahir dan masih berusia 4 bulan.

Diketahui, kasus mengerikan tersebut terjadi di kediamannya yang berada di komplek Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB pagi.

Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Wicaksono hingga meninggal dunia karena kesal gaji ke-13 dipakai untuk judi online.

Kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun pasal yang diterapkan tentang KDRT, yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. ( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *