Pasuruan ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Kesabaran seorang pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, bernisial AR, 40, benar-benar runtuh. Sabtu (28/12), ia mempolisikan istrinya yang berinisial K, 23, ke Polres Pasuruan Kota.
AR mempolisikan perempuan yang dinikahinya pada Rabu, 18 November 2020 itu atas dugaan perzinahan.
Selain K, AR juga melaporkan selingkuhan istrinya. Seorang mahasiswa bernisial AS, 27, warga Kecamatan Nguling.
AR mengetahui hubungan haram K dengan AS, Sabtu (28/12) pagi.
Sekitar pukul 09.00, ia didatangi seorang lelaki berinisial MN. Lelaki itu menceritakan tentang perselingkuhan K dengan AS.
Tak hanya cerita, MN juga menunjukkan tiga potongan video wikwik. Masing-masing berdurasi 0.40 detik, 0.43 detik, dan 1 menit, 20 detik.
Dalam video itu, terlihat AS sedang berhubungan badan layaknya suami istri dengan K.
Korban kaget bukan main menyaksikan perbuatan perempuan yang telah memberinya seorang anak itu.
Usai menunjukkan video itu, MN pulang. Rupanya, video tak senonoh itu membuat kesabaran AR runtuh.
Sabtu malam, ia mendatangi Mapolres Pasuruan Kota. Melaporkan perselingkungan istrinya dengan AS.
“Pelapor datang sekitar pukul 19.30. Melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.
Junaidi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti. Salah satunya mengamankan barang bukti dan mendata saksi-saksi.
Katanya, atas perbuatannya, AS dan K dapat disangka melanggar Pasal 279 KUHP tentang Perzinahan.
(Jambrong)