banner 728x250
Hukum  

Kavling Mojopuro Desa Babatan Kecamatan Balong Panggang akan Dilaporkan Polres Gresik Terkait Dugaan Penipuan Penggelapan 10 Bidang Kavling

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ll Jatim MitraTNI – POLRI.com

Kavling.
Kavlingan yang lagi gencar gencarnya pengembang melakukan jual – beli petakan tanah dan dijual secara kredit maupun tunai.
Seperti halnya kavling Mojopuro Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang milik Mantan Kepala Desa Babatan Sunari.bahkan sekarang beralih menjadi milik Kepala Desa Babatan Sagita Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik.

banner 325x300

Kavling yang dikelola oleh Kepala Desa Babatan Sagita kini menuai masalah besar.

Pasalnya tanah yang sudah di siteplain oleh pengapling lama kini dirubah oleh Sagita Kades Babatan.entah ada permasalahan apa sehingga Kades merubah semua bentuk kavling.

Menurut korban Rifqi ” Saya sekeluarga pembeli 10 kavling pada 01 Agustus 2018 dengan Nama yang berbeda.
Ada 10 surat pethok D yang saya bawah. Namun saya curiga dengan bentuk isi yang di stempel dan di tandatangani Kepala Desa Sunari.bentuk petoknya ada gambar lambang Garuda dipojok kanan atas.

Anehnya semua 10 pethok D hampir sama dari nama penjual Muhammad Sholeh Petis Benem Rt 001 Rw 003 Duduk sampean Kabupaten Gresik.sesuai dengan luas tanah 2410 m3 blok 14 persil 102b jelas II terjadi mutasi jual dengan keterangan Dari petok D/ C Desa nomor 1742 ,” Ungkap Rifqi kepada Redaksi Mutra TNI POLRI.

Menurutnya meminta kejelasan status tanah saya beserta lainnya masak 10 surat petok D nomor C desanya sama 1472 kan aneh juga berarti 10 bidang hanya satu lahan.sekarang tanah itu berupa bentuk sudah didoser dan hilang.didepan kantor pemasaran ada siteplan / gambar baru berarti tanah sayakan hilang ini 10 kavling?
Kami belinya Rp 35.000.000 tahun 2018. setahu saya Kepala Desa Sagi dulu bagian mencari lahan.sekarang kok malah Dia yang pegang kendali ,” imbuhnya

Saya akan tempuh jalur hukum dan laporkan kasus dugaan penipuan,penggelapan bahkan legalitas kavling ini.jika tak mau ganti kerugian saya biar semua di prosessaja. penjual, pembuat surat petok Sunari ( mantan Kades ) akan bertanggung jawab berhadapan dengan hukum ,” tambah Rifqi

Kepala Desa Babatan Jecamatan Balongpanggang Sagita mengungkapkan saat konfirmasi dengan Redaksi dan pemilik kavling ” Aku buka kavlingan ini los dol gak takut seandainya sampean ke Sunari suatu misal, bati klopa klopo ae aku nguruk kavlingan ini ya gak seperti kavlingan lainnya pakai pemadatan pol jangan sampai mengecewakan untuk fasus sudah tak pikirkan soal makam nanti tak belikan di pinggir kuburan daya mintakan nanti wong saya loyalitas pol ,” ucap Kades Babatan

Kades Sagi meneruskan bahwa aku di sini masih Dua bulan untuk permasalahan kavling jangan ada yang di pidanakan.hargailah perjuangan orang kecuali uang masuk ke Aku,niatku niat baik tak ada yang tahu perjuanganku sampai tak tukar guling demi baiknya.sampai aku jadi kepala Desa karena Kavlingan ini.saya sudah ngomong dengan Pak Budi orang polda sing mau pindah Polres Gresik ini sungguhan jika aku masih tak punya uang aku pamit dulu ya gak papa sampean chanelno dulu.dia kan tahu keluhanku ,” imbuhnya

Terkait permintaan kavling Mojopuro 10 kavling di tarik dan di ganti surat baru lahan baru dengan kewajiban membayar per kavling Rp 7.500.000 .tak tambah untung investasi malah disuruh tambah biaya.

Para korban akan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik terkait dugaan penipuan penggelapan .

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *