Nabire,Papua Tengah MitraTNI – POLRI.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire pada Selasa (17/12/2024). Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi., mewakili Kapolsek AKP Piter Kendek, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka berinisial MZL alias Z (21) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Johan Mauri, S.H. Tersangka turut diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum.
Menurut IPTU Suparmin, kasus penganiayaan ini bermula pada 20 September 2024 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Nabire. Saat itu, tersangka dalam pengaruh minuman keras menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dengan maksud menantang berkelahi. Korban yang berniat menyelesaikan masalah secara damai justru mendapat serangan fisik dari tersangka, yang memukul menggunakan kunci kontak sepeda motor yang digenggam.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka terbuka di pipi kiri, luka lecet di bagian belakang kepala, serta sejumlah luka lainnya di leher, bahu, dan punggung,” jelas IPTU Suparmin.
Atas perbuatannya, tersangka MZL alias Z dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban.
“Penyerahan tersangka ini merupakan langkah akhir dari penyidikan yang kami lakukan, dan selanjutnya akan diproses dalam persidangan,” tutup IPTU Suparmin.
Dengan penyerahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Nabire.
-AW-