JOMBANG, JATIM MITRATNI – POLRI.COM
Nasib apes menimpa pelaku pencurian CB (51) asal banyuwangi saat beraksi di Sekolahan TK Mardi Putra yang berada didesa Sumberingin Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Ia ditangkap warga saat hendak melarikan diri setelah ketahuan mencuri sebuah dompet yang berada didalam tas korban.
Kejadian bermula pada Rabu (11/12/24) pagi hari pukul 10.00 Wib, pelaku CB masuk ruang sekolah dengan modus menawarkan baju olaraga kepada korban Rukiani (60) Guru TK Mardi Putra, namun Rukiani menolak dikarenakan sudah punya langganan sendiri ucapnya.
Tanpa rasa curiga korban meninggalkan tas diruang kelas, tidak disangka korban saat kembali keruang kelas berpapasan dengan pelaku CB yang sudah membawa dua dompet korban, korban reflek langsung berusaha merebut dompet yang dibawah tersangka namun korban terjatuh lalu korban berteriak minta tolong dan akhirnya warga sekitar berhasil mengamankan CB.
Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi, S.H membenarkan kejadian yang dialami oleh Guru TK Mardi Putra didesa Sumberingin kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, korban pencurian oleh Pelaku CB (51) ini telah diamankan oleh warga Desa subringin, setelah berhasil ditangkap saat mau lari, rabu (11/12/24).
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi langsung mengirimkan Kanit Reskrim Polsek Kabuh guna mengamankan pelaku yang sudah tertangkap oleh warga untuk menghindari amukan masa.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kabuh dan akan kami limpahkan kePolres Jombang, dengan LP/09/XII/2024/SPKT/POLSEK KABUH/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, 11 Desember 2024 terangnya.
“Kepada pelaku terancam pasal 362 KUHP, pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
berikut barang bukti,”
1. Satu unit sepeda motor Honda Vario No.pol; AD 2904 HS, warna hitam
2. Satu buah dompet warna hitam merek Jims honey berisikan uang tunai Rp 3.400.000
3. Satu buah dompet warna merah tanpa merek yang didalamnya berisikan alat tulis dan stempel lembaga sekolah.(nh)