Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Urukan yang terletak di Jalan Menganti – Driyorejo patut dipertanyakan legalitasnya.
Pasalnya urukan tanah yang konon di sebut untuk perumahan namun tak jelas peruntukkanya dengan tak memasang papan informasi / nama Perumahannya.
Menurut salah satu pengurus yang berkecimpung dilokasi urukan dia mengatakan * Ini diuruk sampai 800 meter panjangnya 40 meter kali 800 meter dan ini diuruk rencannya untuk perumahan ,” katanya
Memang urukan di Wonokoyo Desa Menganti Harusnya jika proyek itu benar, ada papan informasi nama pekerjannya, berikut nomor izin mendirikan bangunan (IMB) dicantumkan.
Menurut Adi salah satu Warga Menganti mengungkapkan ” Jika seperti ini, saya sebagai warga curiga, apakah proyek tersebut berizin atau tidak. Biasanya pemilik lahan sudah mempersiapkan legalitas diantaranya Izin lingkungan setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin lokasi, Izin dari Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin dampak Lalu Lintas, termasuk Pengesahan Site Plan. Itu beberapa izin jika mau dibuat area perumahan,” ungkapnya
Menurutnya urukan ini jelas jelas diduga ilegal mungkin ada beking di belakangnya sehingga semua bisa di atur dilapangan ,” imbuhnya
Masih menurut Adi ” tak hanya urusan urukan pengguna jalan juga terganggu dengan aktivitas lalu lalang mobil urukan yang besar besar yang tak memakai penutup muatan.jalan sudah sempit banyak mobil muatan yang tak mau mengalah ,” tambahnya
Saat dikonfirmasi Kasie Trantip Kecamatan Menganti Anas Rofik ” Kita dari pihak Kecamatan belum ada yang datang untuk pemberitahuan adanya aktivitas uruk.nanti kita cek bila tak ada ijinnya kita berhentikan saja ,” tegas Anas
Redaksi