Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Tak tahan akan kekerasan yang dialaminya St warga Dusun Tanjung 04/04 Kedamean Gresik yang mengontrak rumah di Desa Gadingwatu harus melaporkan perlakuan suaminya ke Polres Gresik.
Pasalnya kekerasan yang dialaminya tak sekali dua kali selama pernikahannya.hampir setiap hari cek cok di rumah kontrakan yang berujung kekerasan.pukulan,tendangan rambut dijambak itulah yang di alami St.
Snd alias Bogang warga Dusun Peniron Kulon Desa Gadingwatu Menganti Gresik, dilaporkan istrinya ke Polres Gresik atas dugaan pukulan yang mengakibatkan lebam di mata kirinya.
Sn alias Bogang dilaporkan ke Polres Gresik dengan momor LP/B/324/X/2024/SPKT/ POLRES GRESIK POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 Oktober 2024 puku 23.36 WIB.
ST melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, yang terjadi di Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ( Rumah Kontrakan ) di Rw 04 Desa Gadingwatu.dengan titik koordinat – 7 27689661593338, 11256066300171358 Gadingwatu,Menganti, Gresik, Jawa timur pada hari selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Dengan terlapor SN alias Bogang.
St menjelaskan saya sudah sering kyak gini, cekcok dan akhirnya dihajar dipukul bahkan pernah di lempat paving.pokoknya dia tega banget anak anakpun tahu kelakuannya.bahkan
Tetanggapun sudah tahu semua ,” ungkap St kepada wartawan
Lebih lanjut semuanya habis aku bela belaiin dia ( Bogang ) sekarang wes tega aku laporin kejadian ini biar ada jerah.
Karena ada sakit dan lebam di mata kiri saya melaporkan jejadian kekerasan ini ke Polres Gresik.dan berharap segera minindak lanjuti laporan saya ini ,” tambahnya
Berdasarkan laporan korban di PPA Polres Gresik penyidik segera menindak lanjuti Dugaan kekerasan dalam Rumah Tangga yang di alami St dan segera SN alias Bogang segera diproses hukum
Redaksi