Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Bisnis kavling memang dilihat sangat menjajikan.
Namun itu bagi Bos pengembang yang mau menekuni dengan jujur, taat aturan dan takut akan Hukum.
Lain dengan Bos pengembang CV Briliant Asa Property di laporkan gegara dugaan penipuan dan penggelapan. Bambang Subiantoro S.Sos di laporkan oleh ( RPA ) Warga Prapat Kurung Tegal Surabaya di Polres Gresik dengan nomor pengaduan LPM /356 Satreskrim/ VI/ 2024/ SPKT/ POLRES GRESIK pada Juni 2024 pukul 12.00 Wib.
Bos Kavlingan ini di laporkan lantaran tak mau mengembalikan uang muka Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) beserta uang angsuran yang sudah berjalan 3 Bulan sebesar Rp 2.250.000 ( Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Namun dilain persoalan karena tak sesuai dengan ukuran yang dijual kepada ( RPA ) selaku pembeli, korban pum meminta uangnya dikembalikan semuanya, namun bos Kavling CV Briliant Asa Property dengan dikenal Bram mengabaikan uang Korban .
Korban pun lapor Polres Gresik untuk diproses kebih lanjut.
Seperti yang di tulis di salah satu media dengan Akun Sudro menuliskan ” Surat terbuka ditujukan kepada Bambang Edy Subiantoro Bos CV Briliant Asa Property diMenganti Gresik.
Sehubungan dengan surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pada bulan Maret 2024 yang isinya sanggup mengembalikan DP beserta cicilan pembelian tanah dan rumah kavling yang dibatalkan secara sepihak oleh Bambang Subiantoro selaku penjual ,” tulis Akun Sudro
Lebih lanjut menurutnya ” Dengan ini kami neminta saudara untuk segera mengembalikan uang kami yang sudah 6 bulan lebih belum dijembalikan dengan berbagai macam alasan ,” imbuhnya
Masih dengan akun Sudro ” Mungkin disini ada teman teman yang kenal atau mengetahui saudara Bambang Subiantoro / Bos Kavling sekiranya bisa disampaikan kepada yang bersangkutan ,” pungkasnya
Pembelian tanah dan rumah kavling ini terletak di Desa Pranti Kecamatan Menganti Gresik
Redaksi